Sukses

Mubarok: Uang Transpor di Kongres Demokrat Dibolehkan SBY

Mubarok menjadi saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi perencanaan pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Mubarok menjadi saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.

Saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB, Mubarok membeberkan sejumlah hal. Terutama soal pemeriksaan yang berkaitan dengan pemilihan ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat, 2010 silam.

"Mungkin soal kongres. Saya kan dulu ketua tim pemenangan Anas, jadi mungkin penyidik ingin tahu soal itu," kata Mubarok di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,  Kamis (12/12/2013).

Dengan mengenakan kemeja batik warna kuning lengan panjang, Mubarok mengaku tidak mengetahui adanya pembagian uang dan ponsel Blackberry dari Anas kepada para pendukungnya untuk keperluan pemenangan. "Uang dan BlackBerry saya nggak tahu," ujar dia.

Meski demikian, Mubarok tak menampik adanya pemberian uang transportasi dari kubu Anas saat kongres sebesar Rp 5 juta. Menurutnya uang itu sudah mendapat izin dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang juga Presiden RI. "Kalau itu legal. Soalnya itu dibolehkan SBY," tandas Mubarok. (Adi/Ism)

Video Terkini