Polisi masih mendalami kasus perbuatan asusila yang diduga dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap RW, masiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI). Namun hingga saat ini, polisi belum menjadwalkan kapan pemanggilan Sitok dilakukan.
"Belum dijadwalkan (pemanggilan Sitok) mungkin ada barang bukti yang akan disita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
"Nanti barang bukti dilihat dalam pemeriksaan pelapor, RW. Setelah itu nanti ada olah TKP dan di mana dilakukan untuk bukti pendukung," imbuhnya.
Rikwanto menuturkan, dalam laporannya, RW menuding Sitok telah berbuat tindakan tidak menyenangkan terhadap dirinya. RW dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai pelapor pukul 12.00 WIB, namun belum juga muncul.
"Laporan perbuatan tak menyenangkan, kasus Pasal 335. Hari ini sesuai panggilan untuk hadir, konfirmasi terakhir saudari RW akan datang jam 12 sudah konfirmasi pada penyidik," tutur Rikwanto.
Sitok diadukan RW dalam laporan bernomor TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Dia dituduh menghamili RW. Namun hingga usia kehamilan RW menginjak 7 bulan, Sitok tak dapat ditemui dan terkesan lari dari tanggung jawab. (Ndy/Mut)
[Baca juga: Asusila di Tengah Penghuni Kampus Sastra]
"Belum dijadwalkan (pemanggilan Sitok) mungkin ada barang bukti yang akan disita," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
"Nanti barang bukti dilihat dalam pemeriksaan pelapor, RW. Setelah itu nanti ada olah TKP dan di mana dilakukan untuk bukti pendukung," imbuhnya.
Rikwanto menuturkan, dalam laporannya, RW menuding Sitok telah berbuat tindakan tidak menyenangkan terhadap dirinya. RW dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai pelapor pukul 12.00 WIB, namun belum juga muncul.
"Laporan perbuatan tak menyenangkan, kasus Pasal 335. Hari ini sesuai panggilan untuk hadir, konfirmasi terakhir saudari RW akan datang jam 12 sudah konfirmasi pada penyidik," tutur Rikwanto.
Sitok diadukan RW dalam laporan bernomor TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim dengan Pasal 351 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Dia dituduh menghamili RW. Namun hingga usia kehamilan RW menginjak 7 bulan, Sitok tak dapat ditemui dan terkesan lari dari tanggung jawab. (Ndy/Mut)
[Baca juga: Asusila di Tengah Penghuni Kampus Sastra]