Sidang perkara suap proyek pembangunan PLTU Tarahan kembali digelar. Dalam sidang dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis kali ini, beragendakan mendengarkan pendapat jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum.
Seperti dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (12/12/2013), jaksa penuntut umum tetap pada dakwaan awal dan membantah eksepsi kuasa hukum yang menyebut kliennya tidak terlibat pengaturan pemenangan tender pembangunan PLTU Tarahan Lampung.
Jaksa berpandangan, terdakwa secara aktif berusaha mempengaruhi proses tender agar dimenangkan oleh PT Alstom Power. Agar bisa menerima komisi 3 persen dari nilai total proyek atau lebih dari US$ 423 ribu.
Jaksa juga berpendapat, Emir telah bertemu dengan orang-orang PT Alstom Power di Paris, Prancis, atas biaya perusahaan itu untuk mengatur tender tersebut.
Usai mendengarkan tanggapan dari jaksa, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela pada Kamis 19 Desember mendatang.
Emir diduga menerima uang sebesar US$ 423 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Tnt/Yus)
Seperti dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (12/12/2013), jaksa penuntut umum tetap pada dakwaan awal dan membantah eksepsi kuasa hukum yang menyebut kliennya tidak terlibat pengaturan pemenangan tender pembangunan PLTU Tarahan Lampung.
Jaksa berpandangan, terdakwa secara aktif berusaha mempengaruhi proses tender agar dimenangkan oleh PT Alstom Power. Agar bisa menerima komisi 3 persen dari nilai total proyek atau lebih dari US$ 423 ribu.
Jaksa juga berpendapat, Emir telah bertemu dengan orang-orang PT Alstom Power di Paris, Prancis, atas biaya perusahaan itu untuk mengatur tender tersebut.
Usai mendengarkan tanggapan dari jaksa, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela pada Kamis 19 Desember mendatang.
Emir diduga menerima uang sebesar US$ 423 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan. KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Tnt/Yus)