Sukses

KPK Pastikan Dada Rosada Disidang di PN Tipikor Bandung

KPK menegaskan Dada Rosada akan disidang 3 pekan mendatang. Dada akan disidang di PN Tipikor Bandung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Walikota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dada jadi tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.

"Sudah P21. Berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (12/12/2013).

Berbeda dengan pernyataan Johan yang memastikan sidang perdana Dada akan dilakukan 3 pekan lagi, kuasa hukum Dada, Abidin justru mengatakan sidang dengan agenda dakwaan itu akan dilangsung dalam 14 hari mendatang.

Abidin juga menjelaskan kalau penahanan Dada dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dengan masa tahanan 20 hari. Sebelumnya dia dititipkan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

"Sekarang sudah dalam perjalanan. Nanti dia di (Lapas) Sukamiskin," ujar dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Dada Rosada sebagai tersangka kasus dugaan bersama-sama menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung.

Karena itu, KPK menahan Dada di Rutan Cipinang, Jakarta sejak 19 Agustus 2013. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Dada.

Selain Dada, dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. KPK lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka. (Ado/Sss)