Sukses

LBH: Korban Salah Tangkap Dituntut 13 Tahun, Pantaskah?

Terdakwa Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto alias Benges dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto alias Benges dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan pengamen Dicky Maulana. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku pengacara 2 terdakwa pun merasa heran dengan tuntutan tersebut.

"Pantaskah Andro dan Nurdin sebagai korban salah tangkap menjalani hukuman penjara 13 tahun atas pembunuhan yang tidak dilakukannya," kata Johanes Gea dari LBH Jakarta kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Gea menilai tuntutan Jaksa yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 12 Desember 2013 kemarin dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan. Jaksa dinilai hanya mengutip seutuhnya dari Pengakuan terdakwa dan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dengan menutup mata dan hati nurani atas fakta hukum bahwa 2 terdakwa adalah korban salah tangkap," imbuh dia.

Pada persidangan Kamis 19 Desember 2013 nanti, LBH akan menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya meminta majelis hakim membebaskan 2 terdakwa ini dan dinyatakan mereka sebagai korban salah tangkap.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, 6 terdakwa disidangkan, 2 orang dewasa bernama Andro dan Nurdin, dan 4 orang lagi merupakan bocah di bawah umur yakni FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14). Mereka semua berprofesi sebagai pengamen.

Pada Selasa 1 Oktober 2013 lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono telah menjatuhi hukuman kepada 4 pengamen dengan vonis 3 sampai 4 tahun penjara. Masing-masing dijatuhi hukuman berbeda.

Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan terdakwa Andro dan Nurdin masih menanti vonis sang hakim pada persidangan selanjutnya. (Mut/Ism)
Video Terkini