Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Jawa Barat.
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Selain, Andi Mallangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor juga diduga ikut terlibat.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara yang muncul dari proyek ini sekitar Rp 463,6 miliar. BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK pada 4 September 2013 lalu. (Adi/Ism)
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek Hambalang.
Selain, Andi Mallangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor juga diduga ikut terlibat.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara yang muncul dari proyek ini sekitar Rp 463,6 miliar. BPK menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara Hambalang kepada KPK pada 4 September 2013 lalu. (Adi/Ism)