Bola panas kasus Hambalang terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 2 mantan Ketua DPC Partai Demokrat untuk diperiksa saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (13/12/2013), Mantan Ketua DPC Demokrat Boalemao, Gorontalo, Ismiyati Saidi dan mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Minahasa Utara, Diana Maringka, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ismiyati terlihat datang dengan membawa sejumlah barang bukti terkait aliran dana Kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu. Adapun barang bukti yang dibawanya berupa uang dan sebuah kotak Blackberry. Awalnya, ia berpikir pemberian uang dan Blackberry itu hanya uang saku dari kubu Anas.
"Nggak saya balikin karena itu bukan pinjaman. Saya pikir itu uang saku," kata Ismiyati.
Ismi yang tampil mengenakan jilbab pink mengaku uang yang diberikan secara bertahap oleh oleh tim pemenangan Anas dan event organizer kepada Ketua DPC saat itu mencapai Rp 100 juta. Pertama Rp 15 juta, kemudian Rp 15 juta disusul Rp 20 juta.
"Dan saat mau pulang Rp 50 juta dalam bentuk dollar AS," tandas Ismiyati.
Sementara itu, Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang belum tampak hadir memenuhi panggilan KPK. Ia sudah ditahan di rutan KPK sejak 17 Oktober 2013 lalu. (Adi/Yus)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (13/12/2013), Mantan Ketua DPC Demokrat Boalemao, Gorontalo, Ismiyati Saidi dan mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Minahasa Utara, Diana Maringka, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Ismiyati terlihat datang dengan membawa sejumlah barang bukti terkait aliran dana Kongres Partai Demokrat pada 2010 lalu. Adapun barang bukti yang dibawanya berupa uang dan sebuah kotak Blackberry. Awalnya, ia berpikir pemberian uang dan Blackberry itu hanya uang saku dari kubu Anas.
"Nggak saya balikin karena itu bukan pinjaman. Saya pikir itu uang saku," kata Ismiyati.
Ismi yang tampil mengenakan jilbab pink mengaku uang yang diberikan secara bertahap oleh oleh tim pemenangan Anas dan event organizer kepada Ketua DPC saat itu mencapai Rp 100 juta. Pertama Rp 15 juta, kemudian Rp 15 juta disusul Rp 20 juta.
"Dan saat mau pulang Rp 50 juta dalam bentuk dollar AS," tandas Ismiyati.
Sementara itu, Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang belum tampak hadir memenuhi panggilan KPK. Ia sudah ditahan di rutan KPK sejak 17 Oktober 2013 lalu. (Adi/Yus)