Pencabulan bergilir siswi oleh kakak kelas telah sampai di telinga sang kepala sekolah, Karto Manalu. Namun pihak sekolah disebut tidak peduli dengan kasus pemerkosaan yang menimpa siswanya. Mendengar hal itu, Karto pun menampiknya.
"Orangtua tidak pernah lapor ke sekolah," tegas Karto di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Karena itu pula, sekolah tidak memberikan respons apa pun. Karto menambahkan, jika sejak awal orangtua melaporkan kejadian itu, pihaknya tentu yang pertama melaporkan ke polisi.
"Kalau lebih dahulu lapor, pasti kita lebih dulu lapor ke polisi," lanjutnya.
Karto mengungkapkan, dirinya baru mengetahui peristiwa itu saat kuasa hukum korban datang ke sekolah dan menceritakan peristiwa yang menimpa muridnya itu.
"Kita tahu saat orang LBH datang dan meminta surat konfirmasi. Saya baru tahu. Mereka datang Kamis 5 Desember," tandas Karto.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Herdiyan Saksono menyebut tidak ada itikad baik dari sekolah terkait peristiwa itu. Mereka malah meminta korban untuk pindah sekolah.
"Pihak sekolah bilang, ini bikin malu, aib sekolah. Kalau ada siswi hamil, nanti semua minta dispensasi," kata Herdiyan.
3 Pelajar SMK kelas XII T, A, dan P mencabuli siswi kelas X, NFR. Lokasinya di ruang kelas yang sedang kosong dan kamar kosan secara bergiliran. Akibatnya, NFR hamil. Setelah diadukan ke polisi, ketiga tersangka pun diciduk pada Selasa 10 November 2013, dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur. (Tnt/Sss)
"Orangtua tidak pernah lapor ke sekolah," tegas Karto di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Karena itu pula, sekolah tidak memberikan respons apa pun. Karto menambahkan, jika sejak awal orangtua melaporkan kejadian itu, pihaknya tentu yang pertama melaporkan ke polisi.
"Kalau lebih dahulu lapor, pasti kita lebih dulu lapor ke polisi," lanjutnya.
Karto mengungkapkan, dirinya baru mengetahui peristiwa itu saat kuasa hukum korban datang ke sekolah dan menceritakan peristiwa yang menimpa muridnya itu.
"Kita tahu saat orang LBH datang dan meminta surat konfirmasi. Saya baru tahu. Mereka datang Kamis 5 Desember," tandas Karto.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Herdiyan Saksono menyebut tidak ada itikad baik dari sekolah terkait peristiwa itu. Mereka malah meminta korban untuk pindah sekolah.
"Pihak sekolah bilang, ini bikin malu, aib sekolah. Kalau ada siswi hamil, nanti semua minta dispensasi," kata Herdiyan.
3 Pelajar SMK kelas XII T, A, dan P mencabuli siswi kelas X, NFR. Lokasinya di ruang kelas yang sedang kosong dan kamar kosan secara bergiliran. Akibatnya, NFR hamil. Setelah diadukan ke polisi, ketiga tersangka pun diciduk pada Selasa 10 November 2013, dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur. (Tnt/Sss)