NFR diperkosa secara bergiliran di ruang sekolah oleh 3 kakak kelasnya. Kepala sekolah pun mengakui pihaknya kecolongan.
"Kecolongan juga kita," kata Kepala Sekolah Karto Manalu di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Padahal, menurut Karto, setiap siswa tidak diperbolehkan naik ke lantai teratas. Siswa hanya diperbolehkan memasuki area lantai 3 dan 4.
"Kami jelas melarang siswa yang masuk lantai 5 dan seterusnya. Bahkan kalau ketahuan, mereka diusir," lanjutnya.
Karto menjelaskan, dalam satu gedung dihuni beberapa sekolah dan universitas. Lantai 1 Fakultas Teknik, Lantai 2 Fakultas Maritim, Lantai 3 dan 4 Multimedia dan Pelayaran, Lantai 5, 6, 7 Akademi Informatika dan Infokom, serta Lantai 8 aula.
"Kita kerja sama dengan piket dan akademi kalau ada siswa ke atas langsung diusir saja. Bahkan di atas itu ada pagar dan dikunci. Tidak bisa masuk," tandas Karto.
3 Pelajar SMK kelas XII yaitu T, A, dan P mencabuli siswi kelas X, NFR. Lokasinya di ruang kelas yang sedang kosong dan di kamar kosan secara bergiliran. Akibatnya NFR hamil.
Peristiwa itu kemudian diadukan kepada orangtua NFR. Mendengar itu, orangtua melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Timur, pada 17 November 2013.
Ketiga pelaku kini ditangkap pada Selasa 10 November 2013 dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur. (Ali/Sss)
"Kecolongan juga kita," kata Kepala Sekolah Karto Manalu di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Padahal, menurut Karto, setiap siswa tidak diperbolehkan naik ke lantai teratas. Siswa hanya diperbolehkan memasuki area lantai 3 dan 4.
"Kami jelas melarang siswa yang masuk lantai 5 dan seterusnya. Bahkan kalau ketahuan, mereka diusir," lanjutnya.
Karto menjelaskan, dalam satu gedung dihuni beberapa sekolah dan universitas. Lantai 1 Fakultas Teknik, Lantai 2 Fakultas Maritim, Lantai 3 dan 4 Multimedia dan Pelayaran, Lantai 5, 6, 7 Akademi Informatika dan Infokom, serta Lantai 8 aula.
"Kita kerja sama dengan piket dan akademi kalau ada siswa ke atas langsung diusir saja. Bahkan di atas itu ada pagar dan dikunci. Tidak bisa masuk," tandas Karto.
3 Pelajar SMK kelas XII yaitu T, A, dan P mencabuli siswi kelas X, NFR. Lokasinya di ruang kelas yang sedang kosong dan di kamar kosan secara bergiliran. Akibatnya NFR hamil.
Peristiwa itu kemudian diadukan kepada orangtua NFR. Mendengar itu, orangtua melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestro Jakarta Timur, pada 17 November 2013.
Ketiga pelaku kini ditangkap pada Selasa 10 November 2013 dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur. (Ali/Sss)