Sukses

Caleg Ganda PKPI, Ketua KPU: Kesalahan Partai dan KPU Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, caleg ganda PKPI itu merupakan kesalahan KPU Provinsi Jawa Timur dan PKPI itu sendiri.

Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terdaftar sebagai caleg ganda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, caleg ganda tersebut merupakan kesalahan KPU Provinsi Jawa Timur dan PKPI sendiri.

"Itu melanggar undang-undang, karena seseorang hanya boleh dicalonkan pada satu tingkatan, lembaga perwakilan dan satu dapil," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).

"KPU sudah berulang kali mengingatkan parpol, KPU daerah agar mencermati pengumuman yang sudah dilakukan. Apakah nama-nama tersebut, ada nama bersamaan dengan pencalonan."

Husni meminta kepada PKPI agar cermat dalam memproses caleg partai yang diketuai mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu.  "Kan seharusnya kesalahan parpol, kan sudah berulang kali di ingatkan. Kami akan segera surati parpol untuk mengetahui posisinya, agar dimengerti oleh parpol," ucap Husni.

Caleg dari PKPI bernama Toni Arif Setiawan tercatat dalam DCT (Daftar Calon Tetap) ganda. Toni tercatat menjadi caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) I. Selain itu, Toni juga tercatat sebagai caleg PKPI untuk DPR RI dari Dapil Jatim VIII. KPU pun mengatakan akan mencoret salah satu dapil Toni.

"Sejauh ini kami sudah lakukan evaluasi, sebelum DCT diumumkan, kami mengingatkan parpol agar ini ditertibkan," tandas Husni. (Mvi/Ism)