Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan belum mengambil langkah hukum ke Mahkamah Internasional untuk mengeksekusi asset Asian Agri Grup (AAG) di Bank Credit Suisse, London, Inggris. Sebab, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak bank tersebut.
"Jika sudah ada pembicaraan, saya kira tidak perlu yang Anda bicarakan ke Mahkamah Internasional tadi. Itu nanti pembicaraan kita dengan Credit Suisse di sana, London," tegas Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Untuk proses itu, Basrief meminta semua pihak menunggu langkah yang tengah ditempuh dalam mengeksekusi putusan MA atas AAG itu. Sebab dirinya akan memerintahkan jaksa eksekutor ke London untuk berkordinasi dengan pihak bank di negeri kerajaan tersebut.
"Ya kita tunggu lah, nanti Insya Allah minggu depan saya perintahkan petugas kita meluncur ke sana. Yang pasti dalam bulan ini akan meluncur ke sana. Dalam minggu depan saya sudah perintahkan ke Credit Suisse, London untuk bicarakan soal itu," tandas Basrief.
Jaksa selaku eksekutor aset Asian Agri hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012 lalu atas vonis Suwir Laut dengan 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun dan mewajibkan 14 perusahaan AAG membayar denda senilai Rp 2,5 triliun dalam waktu 1 tahun.
Putusan MA itu diterima Kejagung pada Februari 2013, sehingga batas waktu eksekusi tinggal 2 bulan lagi. (Ali/Mut)
"Jika sudah ada pembicaraan, saya kira tidak perlu yang Anda bicarakan ke Mahkamah Internasional tadi. Itu nanti pembicaraan kita dengan Credit Suisse di sana, London," tegas Basrief di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Untuk proses itu, Basrief meminta semua pihak menunggu langkah yang tengah ditempuh dalam mengeksekusi putusan MA atas AAG itu. Sebab dirinya akan memerintahkan jaksa eksekutor ke London untuk berkordinasi dengan pihak bank di negeri kerajaan tersebut.
"Ya kita tunggu lah, nanti Insya Allah minggu depan saya perintahkan petugas kita meluncur ke sana. Yang pasti dalam bulan ini akan meluncur ke sana. Dalam minggu depan saya sudah perintahkan ke Credit Suisse, London untuk bicarakan soal itu," tandas Basrief.
Jaksa selaku eksekutor aset Asian Agri hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2012 lalu atas vonis Suwir Laut dengan 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun dan mewajibkan 14 perusahaan AAG membayar denda senilai Rp 2,5 triliun dalam waktu 1 tahun.
Putusan MA itu diterima Kejagung pada Februari 2013, sehingga batas waktu eksekusi tinggal 2 bulan lagi. (Ali/Mut)