Sukses

Kasus Cuci Uang Rp 11,4 M, 6 Pejabat Bea Cukai Akan Diperiksa

Pemeriksaan keenam pejabat itu dilakukan setelah tim penyidik Tipideksus menggeledah kantor Bea Cukai.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan dugaan penyuapan dan pencucian uang Rp 11,4 miliar yang melibatkan tersangka Heru Sulistyono, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Ekspor Impor Bea Cukai.

Usai menggeledah kantor Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2013), polisi juga berencana memeriksa 6 Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok lainnya yang diduga terlibat.

Mereka yang akan diperiksa adalah Bambang Semedi, Frans Rupan, Sumantri, Yusuf Indarto, Mulyadi, dan CF Sijabat.

"Para pejabat ini diminta keterangan terkait tugas jabatannya saat terjadinya tindak pidana tahun 2003 dan 2004," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, di Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Dia menjelaskan, pemeriksaan keenam pejabat itu dilakukan setelah tim penyidik Tipideksus menggeledah kantor Bea Cukai yang dilakukan sejak Senin 9 Desember 2013 lalu.

"Sehingga 2 minggu lalu kami geledah kantor bea cukai. Mulai Rabu kemarin geledah lagi sampai hari ini. Kami mencari dokumen di 2 gudang Marunda dan Cibitung, Bekasi," ujar dia.

Arief menambahkan, pemeriksaan para pejabat dilakukan untuk menggali keterangan terkait tugas jabatannya pada tempat kejadian perkara. Hal ini lantaran, menurut sinyalemen pengembangan dari perkara, ada keterlibatan pihak lain, yakni Heru Sulastyono dan Yusran Arif.

"Namun, semua ini berdasarkan fakta yang kami peroleh dari hasil penyidikan," ujar dia.

Tersangka Heru Sulastyono ditangkap di Perumahan Sutera Renata Alba Utama Nomor 3 Alam Sutera, Serpong, Tangerang Banten, Selasa 29 Oktober 2013 malam, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Yusran di Jalan Aslih RT 11 RW 01 Nomor 49, Ciganjur, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 08.00 WIB. (Adi/Riz)