Sukses

TKI Asal Aceh Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

TKI asal Aceh, Nuruzahari Bin lbrahim (25), dibebaskan dari ancaman hukum mati oleh Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh, Nuruzahari Bin lbrahim (25), dibebaskan dari ancaman hukum mati oleh Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Puan Choong Siew Khim. Nuruzahari Bin lbrahim bahkan dibebaskan dari segala tuduhan.

Dalam keterangan tertulis dari KBRI Kuala Lumpur yang diterima Liputan6.com, Sabtu (14/12/2013), Keputusan Hakim Puan Choong Siew Khim itu diambil pada Jumat 13 Desember kemarin. Vonis dijatuhkan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pembelaan awal tertulis (representation) dari Pengacara Refalner KBRI Kuala Lumpur, Gooi&Azura dan mencabut tuntutan terhadap diri Nuruzahari atas dugaan pengedaran narkoba jenis methamphetamine seberat 191.6 gram.

"Sebelumnya Nuruzahari Bin lbrahim ditahan oleh pihak benruenang Malaysia bersama 5 (lima) warga Negara Malaysia pada tanggal 19 Maret 2012 karena dituduh turut serta dalam proses produksi narkoba di sebuah unit kondominimum di daerah Kajang, Selangor," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat seperti dilansir setkab.go.id.

Dengan dibebaskannya Nuruzahari, terhitung sejak Januari 2013 hingga saat ini Unit Kerja Khusus Hukuman Mati Perwakilan Republik lndonesia di Malaysia telah berhasil membebaskan 42 WNI dari ancaman hukuman mati. Rinciannya, 17 orang bebas murni sedangkan 25 lainnya diturunkan menjadi hukuman penjara.

Saat ini Nuruzahari berada di bawah kuasa kantor lmigrasi Shah Alam untuk selanjutnya akan ditempatkan di Depo lmigrasi Kuala Lumpur lnternational Airport (KLIA) sambil menunggu proses pemulangan ke lndonesia. KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Nuruzahari dan sedang memproses kepulangan Nuruzahari ke lndonesia dengan pihak lmigrasi Shah Alam. (Mut)