Liputan6.com, Jakarta: Partai Golongan Karya memastikan diri sebagai pemenang Pemilihan Umum Legislatif 2004 yang digelar pada 5 April silam. Kemenangan tersebut tercatat dalam penetapan hasil perolehan suara yang berakhir Rabu (5/5) ini, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Komisi Pemilu Jakarta. Selepas pengumuman itu, KPU menetapkan perolehan kursi di DPR yang diperoleh masih-masing parpol peserta pemilu.
Partai Golkar menduduki peringkat tertinggi dengan meraih 128 kursi. Urutan berikutnya disabet Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan angka 109 kursi. Sementara di urutan ketiga justru diraih Partai Persatuan Pembangunan dengan 58 kursi, meski Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) unggul di posisi ketiga untuk perolehan suara [baca: Hari Ini KPU Mengumumkan Hasil Pemilu Legislatif].
Selanjutnya Partai Demokrat hadir di posisi keempat dengan hasil 57 kursi, kendati parpol yang menjagokan Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berada di posisi kelima dalam hasil perolehan suara. Status PKB malah melorot di urutan kelima disusul Partai Amanat Nasional, yang sama-sama memperoleh 52 kursi. Posisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertengger di posisi keenam dalam perolehan suara, kini berada di posisi ketujuh dengan 45 kursi. Dengan hasil ini, dipastikan hanya tujuh parpol yang lolos electoral threshold dan berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden nanti.
Perubahan komposisi perolehan kursi, terutama yang diraih PKB dan PKS lebih disebabkan nilai kursi di daerah pemilihan. PKB contohnya, banyak memperoleh kursi pada kursi-kursi mahal atau bilangan pembagi pemilihan yang tinggi, seperti di Jawa Timur. Di sana, jumlah satu kursi "dihargai" 220 hingga 240 ribu pemilih. Hal ini berbeda dengan PAN yang menang di daerah yang relatif lebih kecil bilangan pembagi pemilihannya. Hal sama juga dialami PKS dengan memenangkan daerah dengan bilangan pembagi yang mahal.
Penetapan perolehan kursi ini mendapat reaksi, baik dari perwakilan parpol yang lolos maupun yang tidak lolos electoral threshold. Mereka tak bersedia menandatangani berita acara penetapan. Selain tak mendapat mandat untuk menandatangani berita penetapan perolehan suara, perwakilan parpol juga menilai masih banyak penghitungan suara ala KPU yang perlu diklarifikasi.
Sikap beberapa parpol itu tak mengurungkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin untuk menetapkan perolehan suara. Sebab, menurut dia, acara hari ini memang hanya menetapkan jumlah perolehan suara dan tidak memberi kesempatan bagi parpol untuk mengajukan keberatan. Untuk soal itu, Nazaruddin mempersilakan parpol menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatannya lewat Mahkamah Konstitusi paling lambat 3X24 jam setelah tanggal penetapan. Artinya, keberatan parpol harus diterima MK paling lambat pada 8 Mei, sekitar pukul 13.35 WIB.
Di saat yang sama, sejumlah massa pendukung PKB menggelar demonstrasi di luar Kantor KPU. Dalam orasinya sambil mengusung spanduk sepanjang 500-an meter dari Jawa Timur, massa ini menyatakan dukungannya buat Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid [baca: Judicial Review Ditolak, Gus Dur Akan Mundur]. Mereka juga mendesak jangan sampai ada upaya menjegal kehadiran bekas Presiden RI itu dalam pemilihan presiden pada 5 Juli mendatang.(DEN/Alam Burhanan)
Partai Golkar menduduki peringkat tertinggi dengan meraih 128 kursi. Urutan berikutnya disabet Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan angka 109 kursi. Sementara di urutan ketiga justru diraih Partai Persatuan Pembangunan dengan 58 kursi, meski Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) unggul di posisi ketiga untuk perolehan suara [baca: Hari Ini KPU Mengumumkan Hasil Pemilu Legislatif].
Selanjutnya Partai Demokrat hadir di posisi keempat dengan hasil 57 kursi, kendati parpol yang menjagokan Susilo Bambang Yudhoyono ini hanya berada di posisi kelima dalam hasil perolehan suara. Status PKB malah melorot di urutan kelima disusul Partai Amanat Nasional, yang sama-sama memperoleh 52 kursi. Posisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertengger di posisi keenam dalam perolehan suara, kini berada di posisi ketujuh dengan 45 kursi. Dengan hasil ini, dipastikan hanya tujuh parpol yang lolos electoral threshold dan berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden nanti.
Perubahan komposisi perolehan kursi, terutama yang diraih PKB dan PKS lebih disebabkan nilai kursi di daerah pemilihan. PKB contohnya, banyak memperoleh kursi pada kursi-kursi mahal atau bilangan pembagi pemilihan yang tinggi, seperti di Jawa Timur. Di sana, jumlah satu kursi "dihargai" 220 hingga 240 ribu pemilih. Hal ini berbeda dengan PAN yang menang di daerah yang relatif lebih kecil bilangan pembagi pemilihannya. Hal sama juga dialami PKS dengan memenangkan daerah dengan bilangan pembagi yang mahal.
Penetapan perolehan kursi ini mendapat reaksi, baik dari perwakilan parpol yang lolos maupun yang tidak lolos electoral threshold. Mereka tak bersedia menandatangani berita acara penetapan. Selain tak mendapat mandat untuk menandatangani berita penetapan perolehan suara, perwakilan parpol juga menilai masih banyak penghitungan suara ala KPU yang perlu diklarifikasi.
Sikap beberapa parpol itu tak mengurungkan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin untuk menetapkan perolehan suara. Sebab, menurut dia, acara hari ini memang hanya menetapkan jumlah perolehan suara dan tidak memberi kesempatan bagi parpol untuk mengajukan keberatan. Untuk soal itu, Nazaruddin mempersilakan parpol menempuh jalur hukum dengan mengajukan keberatannya lewat Mahkamah Konstitusi paling lambat 3X24 jam setelah tanggal penetapan. Artinya, keberatan parpol harus diterima MK paling lambat pada 8 Mei, sekitar pukul 13.35 WIB.
Di saat yang sama, sejumlah massa pendukung PKB menggelar demonstrasi di luar Kantor KPU. Dalam orasinya sambil mengusung spanduk sepanjang 500-an meter dari Jawa Timur, massa ini menyatakan dukungannya buat Ketua Dewan Syuro PKB Abdurrahman Wahid [baca: Judicial Review Ditolak, Gus Dur Akan Mundur]. Mereka juga mendesak jangan sampai ada upaya menjegal kehadiran bekas Presiden RI itu dalam pemilihan presiden pada 5 Juli mendatang.(DEN/Alam Burhanan)