Kejaksaan Agung membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat berinisial SUB. Operasi tangkap tangan itu terkait kasus dugaan suap pemalsuan dokumen.
"Jaksa berinisial SUB tadi adalah seorang kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya di NTB," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Adjat Sudrajat dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Adjat menyebut penangkapan SUB merupakan kerjasama antara KPK dan kejaksaan. Penangkapan terjadi Sabtu 14 Desember kemarin sekitar pukul 19.15 waktu Indonesia Tengah.
"Kejaksaan sangat menghormati dan menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK kepada oknum Kejari Praya," sambung Adjat.
SUB dan wanita penyuap berinisial LAR dibekuk di sebuah kamar hotel di Lombok, NTB. Penyuapan diduga terkait kasus pemalsuan dokumen tanah di Lombok.
"Ini sebagai hasil dari koordinasi dan kerjasama antara kejaksaan dengan KPK dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pembenahan terhadap oknum jaksa yang masih melakukan pelanggaran," terang Adjat.
Kejaksaan memberikan apresisasi kepada KPK atas penangkapan oknum KPK ini. Adjat berharap penangkapan dapat menjadi peringatan kepada para jaksa dalam bekerja.
"Kejaksaan selain mengapresiasi tindakan itu, juga untuk internal kejaksaan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan," tegasnya. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Kajari Praya NTB Dibekuk, KPK Sita Uang Suap Rp 219 Juta
"Jaksa berinisial SUB tadi adalah seorang kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya di NTB," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Adjat Sudrajat dalam jumpa persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).
Adjat menyebut penangkapan SUB merupakan kerjasama antara KPK dan kejaksaan. Penangkapan terjadi Sabtu 14 Desember kemarin sekitar pukul 19.15 waktu Indonesia Tengah.
"Kejaksaan sangat menghormati dan menghargai dan tidak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang akan dilakukan KPK kepada oknum Kejari Praya," sambung Adjat.
SUB dan wanita penyuap berinisial LAR dibekuk di sebuah kamar hotel di Lombok, NTB. Penyuapan diduga terkait kasus pemalsuan dokumen tanah di Lombok.
"Ini sebagai hasil dari koordinasi dan kerjasama antara kejaksaan dengan KPK dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pembenahan terhadap oknum jaksa yang masih melakukan pelanggaran," terang Adjat.
Kejaksaan memberikan apresisasi kepada KPK atas penangkapan oknum KPK ini. Adjat berharap penangkapan dapat menjadi peringatan kepada para jaksa dalam bekerja.
"Kejaksaan selain mengapresiasi tindakan itu, juga untuk internal kejaksaan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan," tegasnya. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Kajari Praya NTB Dibekuk, KPK Sita Uang Suap Rp 219 Juta