Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin ikut buka suara atas terjadinya pemerkosaan terhadap seorang wanita asal Indonesia yang diduga dilakukan petugas polisi Malaysia. Menurut Amir, pemerintah Malaysia harus bertanggung jawab.
"Itu tanggung jawab pemerintah Malaysia," kata Amir di Rumah Dinas Menkumham, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/12/2013).
Amir berpandangan, sebagai negeri hukum, Malaysia harus menerapkan hukum yang berlaku. Dan bagi Amir, Indonesia tak perlu jauh ikut campur kedaulatan hukum Negeri Jiran tersebut. Khususnya dalam kasus ini.
"Saya tahu mereka adalah negara berdaulat yang juga akan menegakkan hukum dengan baik," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Namun demikian, bukan berarti Pemerintah Indonesia lepas tangan begitu saja. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur harus terus memonitor perkembangan hukum dalam kasus tersebut.
"Tentu perwakilan kita di sana diharapkan juga memonitor. Walaupun kejadian di Malaysia, kalau diterapkan asas praduga tak bersalah, kita hargai. Kita harus sabar mengikuti bagaimana kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
Satuan Tugas Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur sebelumnya menyatakan, harian lokal memberitakan adanya wanita WNI berusia 29 tahun yang diduga diperkosa seorang polisi Balai Polis (Polsek) Bandar Baru Bangi di sebuah hotel di daerah Kajang, Selangor, Malaysia.
Berdasarkan berita tersebut, Tim Satgas KBRI segera meminta klarifikasi kantor polisi Kajang. Pejabat polisi yang ditunjuk menjadi penyelidik kasus ini membenarkan isi berita harian itu. (Ali)
Baca juga Kronologi Polisi Malaysia Perkosa WNI Versi KBRI
"Itu tanggung jawab pemerintah Malaysia," kata Amir di Rumah Dinas Menkumham, Kuningan, Jakarta, Minggu (15/12/2013).
Amir berpandangan, sebagai negeri hukum, Malaysia harus menerapkan hukum yang berlaku. Dan bagi Amir, Indonesia tak perlu jauh ikut campur kedaulatan hukum Negeri Jiran tersebut. Khususnya dalam kasus ini.
"Saya tahu mereka adalah negara berdaulat yang juga akan menegakkan hukum dengan baik," kata Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Namun demikian, bukan berarti Pemerintah Indonesia lepas tangan begitu saja. Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur harus terus memonitor perkembangan hukum dalam kasus tersebut.
"Tentu perwakilan kita di sana diharapkan juga memonitor. Walaupun kejadian di Malaysia, kalau diterapkan asas praduga tak bersalah, kita hargai. Kita harus sabar mengikuti bagaimana kejadian yang sebenarnya," ujarnya.
Satuan Tugas Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur sebelumnya menyatakan, harian lokal memberitakan adanya wanita WNI berusia 29 tahun yang diduga diperkosa seorang polisi Balai Polis (Polsek) Bandar Baru Bangi di sebuah hotel di daerah Kajang, Selangor, Malaysia.
Berdasarkan berita tersebut, Tim Satgas KBRI segera meminta klarifikasi kantor polisi Kajang. Pejabat polisi yang ditunjuk menjadi penyelidik kasus ini membenarkan isi berita harian itu. (Ali)
Baca juga Kronologi Polisi Malaysia Perkosa WNI Versi KBRI