Setelah ditinggal mati oleh suaminya, Muryati (36) nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu. Janda beranak 2 ini ditangkap oleh anggota Polsek Tambora di Gang Siaga, Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Deddy Tabrani menyatakan, Muryati ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba di Gang Siaga.
Dari tangan wanita itu, polisi meyita 3 paket sabu yang masing-masing harganya Rp 200 ribu. "Selain pengedar, dia juga pecandu. Dia sudah 6 bulan menjalani bisnis sabu," ujar Deddy di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Polisi tak hanya membekuk Muryati, tapi juga Andi (47) dan Palindo (36), tetangga yang membeli sabu ke Muryati. Kepada polisi, Andi mengaku membeli 1 gram sabu dengan harga Rp 1,5 juta.
"Sabu dibeli dari Muryati 1 gram seharga Rp 1,5 juta," jelas Deddy.
Kini Muryati, Andi, dan Palindo meringkuk di balik jeruji penjara Polsek Tambora. Ketiganya dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara. (Riz/Yus)
Ditinggal Mati Suami, Ibu 2 Anak Jual Sabu
Janda 2 anak bernama Muryati dibekuk Polsek Tambora di Gang Siaga, Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Advertisement