Subri selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diketahui disuap seorang wanita bernama Lusita yang mewakili perusahaan PT Pantai Aan. Ternyata, bos dari perusahaan tersebut adalah Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Hanura.
Posisi Bambang di Hanura dibenarkan oleh Ketua DPP Hanura Nuning Kertopati. Namun dia menolak menjawab pertanyaan ada atau tidaknya aliran dana hasil suap ini masuk ke kas Partai Hanura.
"Saya memang Ketua DPP Hanura, namun baiknya pihak berwajib saja yang menjawab. Soal aliran dana ke partai, saya bukan bendahara, jadi tidak tahu," tutur Nuning kepada Liputan6.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Selain itu, Nuning juga mengatakan belum tentu Bambang bersalah. Sebab, pemberitaan belum mengarah pada bos PT Pantai Aan itu. Nuning pun masih menunggu arahan Ketua Umum Hanura Wiranto untuk menindaklanjuti hal ini.
"Kan ini baru on air. Mohon sabarnya. Kita belum ada konfirmasi dari ketum akan dilakukan seperti apa," tegas Nuning.
Kasus dugaan suap Kajari Praya disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan bekas petinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bambang Wiratmadji Soeharto. Perusahaan Bambang, PT Pantai Aan, diketahui sedang terlibat perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh Sugiharta alias Along di lahan sekitar 4,3 hektare di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah, yang diklaim milik PT Pantai Aan.
Subri ditangkap penyidik KPK saat bersama Lusita di sebuah hotel di Lombok, Sabtu 14 Desember lalu terkait kasus suap. Diduga, Lusita menyuap Subri terkait kasus pemalsuan dokumen areal lahan di Lombok Tengah. Saat ini Subri dan Lusita ditahan di Rutan KPK. (Ado/Sss)
Posisi Bambang di Hanura dibenarkan oleh Ketua DPP Hanura Nuning Kertopati. Namun dia menolak menjawab pertanyaan ada atau tidaknya aliran dana hasil suap ini masuk ke kas Partai Hanura.
"Saya memang Ketua DPP Hanura, namun baiknya pihak berwajib saja yang menjawab. Soal aliran dana ke partai, saya bukan bendahara, jadi tidak tahu," tutur Nuning kepada Liputan6.com di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Selain itu, Nuning juga mengatakan belum tentu Bambang bersalah. Sebab, pemberitaan belum mengarah pada bos PT Pantai Aan itu. Nuning pun masih menunggu arahan Ketua Umum Hanura Wiranto untuk menindaklanjuti hal ini.
"Kan ini baru on air. Mohon sabarnya. Kita belum ada konfirmasi dari ketum akan dilakukan seperti apa," tegas Nuning.
Kasus dugaan suap Kajari Praya disebut-sebut berkaitan dengan perusahaan bekas petinggi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bambang Wiratmadji Soeharto. Perusahaan Bambang, PT Pantai Aan, diketahui sedang terlibat perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah oleh Sugiharta alias Along di lahan sekitar 4,3 hektare di Desa Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah, yang diklaim milik PT Pantai Aan.
Subri ditangkap penyidik KPK saat bersama Lusita di sebuah hotel di Lombok, Sabtu 14 Desember lalu terkait kasus suap. Diduga, Lusita menyuap Subri terkait kasus pemalsuan dokumen areal lahan di Lombok Tengah. Saat ini Subri dan Lusita ditahan di Rutan KPK. (Ado/Sss)