Kelompok jaringan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Utara diduga mendapatkan barang haram tersebut dari luar negeri. Diperkirakan barang haram tersebut dikirim langsung dari China.
"Dari transaksi yang diterima tersangka J, yang masih buron, nilainya semua lebih dari Rp 400 juta," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Donny Adityawarman di Jakarta, Selasa (16/12/2013).
Donny menjelaskan, jaringan pengedar narkoba ini diduga jaringan besar yang belum berhenti beroperasi sampai sekarang. Mereka termasuk jaringan internasional yang berkeliaran di Indonesia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Donny, jajaran Polres Jakarta Utara berhasil menyelamatkan negara dari kerugian senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Sebagai ganjaran, para tersangka kini terancam Pasal 114 ayat 2 KUHP. "Mereka akan dikenakan hukuman kurungan penjara yang pasti di atas 10 tahun," tandas Donny. (Rmn/Sss)
Baca juga:
Ditinggal Mati Suami, Ibu 2 Anak Jual Sabu
"Dari transaksi yang diterima tersangka J, yang masih buron, nilainya semua lebih dari Rp 400 juta," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Donny Adityawarman di Jakarta, Selasa (16/12/2013).
Donny menjelaskan, jaringan pengedar narkoba ini diduga jaringan besar yang belum berhenti beroperasi sampai sekarang. Mereka termasuk jaringan internasional yang berkeliaran di Indonesia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Donny, jajaran Polres Jakarta Utara berhasil menyelamatkan negara dari kerugian senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Sebagai ganjaran, para tersangka kini terancam Pasal 114 ayat 2 KUHP. "Mereka akan dikenakan hukuman kurungan penjara yang pasti di atas 10 tahun," tandas Donny. (Rmn/Sss)
Baca juga:
Ditinggal Mati Suami, Ibu 2 Anak Jual Sabu