Seakan tak pernah kapok, lagi-lagi penegak hukum terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Kepala Kejaksaan Negeri Praya nonaktif Subri bersama seorang pengusaha di sebuah hotel di Lombok.
Â
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (16/12/2013), ada puluhan kasus korupsi penegak hukum dilempar KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebut saja, salah satunya Cirus Sinaga, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu ditangkap terkait pemerasan dan merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. Cirus pun divonis 6 tahun penjara.
Ada pula Dwi Seno Wijanarko, jaksa di Kejari Kota Tangerang yang divonis 1 tahun 6 bulan karena menerima uang dari pegawai BUMN.
Selain itu ada Jaksa Sistoyo, Kepala Sub bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong itu ditangkap dan divonis 6 tahun penjara karena menerima suap. Hukuman penjara bukan hal ringan, namun para jaksa ternyata tak juga jera.
Subri ditangkap KPK, Sabtu 14 Desember malam, bersama pengusaha bernama Lusita Anie Razak.
Dari hasil penggeledahan rumah mewah sang pengusaha di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan uang pecahan rupiah dan dollar Amerika lebih dari Rp 200 juta [baca: Kajari Praya NTB Dibekuk, KPK Sita Uang Suap Rp 219 Juta].
Subri dan Lusita langsung ditahan KPK. Keduanya diduga terlibat perkara yang kini tengah ditangani Subri. Yaitu kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 6.300 meter persegi di kawasan wisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, serta satu kasus lainnya. (Mvi/Yus)
Â
Dalam tayangan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (16/12/2013), ada puluhan kasus korupsi penegak hukum dilempar KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sebut saja, salah satunya Cirus Sinaga, mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah itu ditangkap terkait pemerasan dan merintangi penyidikan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan. Cirus pun divonis 6 tahun penjara.
Ada pula Dwi Seno Wijanarko, jaksa di Kejari Kota Tangerang yang divonis 1 tahun 6 bulan karena menerima uang dari pegawai BUMN.
Selain itu ada Jaksa Sistoyo, Kepala Sub bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong itu ditangkap dan divonis 6 tahun penjara karena menerima suap. Hukuman penjara bukan hal ringan, namun para jaksa ternyata tak juga jera.
Subri ditangkap KPK, Sabtu 14 Desember malam, bersama pengusaha bernama Lusita Anie Razak.
Dari hasil penggeledahan rumah mewah sang pengusaha di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen dan uang pecahan rupiah dan dollar Amerika lebih dari Rp 200 juta [baca: Kajari Praya NTB Dibekuk, KPK Sita Uang Suap Rp 219 Juta].
Subri dan Lusita langsung ditahan KPK. Keduanya diduga terlibat perkara yang kini tengah ditangani Subri. Yaitu kasus pemalsuan sertifikat tanah seluas 6.300 meter persegi di kawasan wisata Selong Belanak, Kabupaten Lombok Tengah, serta satu kasus lainnya. (Mvi/Yus)