Pada hari pertama sosialisasi peraturan daerah (Perda) larangan memberi uang kepada pengemis maupun pengamen di Depok, Jawa Barat, diwarnai penangkapan seorang pengamen yang memukul anggota Satpol PP. Pengamen itu diduga kesal dengan aturan tersebut.
Liputan 6 SCTV, Senin (16/12/2013) memberitakan, semula tidak ada yang berbeda ketika sejumlah petugas menyosialisasikan perda baru tersebut. Pria yang membawa gitar itu dibiarkan berlalu karena mengaku bukan pengamen.
Namun sesaat kemudian, pria bergitar itu ditangkap karena memukul petugas Satpol PP. Pria itu sempat menjadi sasaran pukul petugas. Pria bergitar itu diduga kesal karena penerapan aturan larangan mengamen di wilayah Kota Depok sehingga memukul anggota Satpol PP.
Saat ini, Pemkot Depok giat menyosialisasikan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan dan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu, warga dilarang memberi uang kepada pengemis maupun pengamen. Mereka yang kedapatan memberi uang akan dikenai denda sebesar Rp 25 juta.
Sementara, Ibukota DKI juga memiliki Perda Nomor 8 tahun 2007 yang memuat larangan bagi warga untuk memberi uang kepada pegemis dan pengamen. Sanksinya kurungan selama 60 hari. (Eks/Yus)
Liputan 6 SCTV, Senin (16/12/2013) memberitakan, semula tidak ada yang berbeda ketika sejumlah petugas menyosialisasikan perda baru tersebut. Pria yang membawa gitar itu dibiarkan berlalu karena mengaku bukan pengamen.
Namun sesaat kemudian, pria bergitar itu ditangkap karena memukul petugas Satpol PP. Pria itu sempat menjadi sasaran pukul petugas. Pria bergitar itu diduga kesal karena penerapan aturan larangan mengamen di wilayah Kota Depok sehingga memukul anggota Satpol PP.
Saat ini, Pemkot Depok giat menyosialisasikan Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan dan Ketertiban Umum. Dalam Perda itu, warga dilarang memberi uang kepada pengemis maupun pengamen. Mereka yang kedapatan memberi uang akan dikenai denda sebesar Rp 25 juta.
Sementara, Ibukota DKI juga memiliki Perda Nomor 8 tahun 2007 yang memuat larangan bagi warga untuk memberi uang kepada pegemis dan pengamen. Sanksinya kurungan selama 60 hari. (Eks/Yus)