Setelah diperiksa intensif, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya menyematkan status tersangka kepada Steven Christian (25), pengendara sedan mewah Porsche bernomor polisi B 27 KYO.
Ia ditetapkan tersangka karena menabrak pengendara sepeda bernama Firdaus di kawasan car free day di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu 15 Desember kemarin.
"Untuk Steven statusnya kini sudah tersangka. Dari bukti-bukti yang ada," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Rikwanto menegaskan, dari pemeriksaan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan di depan Bank Mayapada tersebut terjadi sebelum car fee day dimulai. Menurut hasil pemeriksaan terhadap Steven, tabrakan tersebut akibat kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobil mewah tersebut.
"Motif penabrakan, kehilangan konsentrasi dan mengantuk," tegasnya.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, sebagai ganjaran akibat kelalaian tersebut Steven dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas. "Dikenakan Pasal 310. Tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan terus berlangsung," katanya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu 15 Desember sekitar pukul 05.30 WIB di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sedan Porsche B 27 KYO yang dikemudikan Steven menabrak sepeda yang dikendarai Firdaus, warga Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Akibat kecelakaan tersebut, Firdaus mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan di bagian muka. Firdaus kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Jakarta. [Baca: Ditabrak Sedan Porsche, Pengendara Sepeda Luka Parah] (Rmn/Yus)
Ia ditetapkan tersangka karena menabrak pengendara sepeda bernama Firdaus di kawasan car free day di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu 15 Desember kemarin.
"Untuk Steven statusnya kini sudah tersangka. Dari bukti-bukti yang ada," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Rikwanto menegaskan, dari pemeriksaan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan di depan Bank Mayapada tersebut terjadi sebelum car fee day dimulai. Menurut hasil pemeriksaan terhadap Steven, tabrakan tersebut akibat kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobil mewah tersebut.
"Motif penabrakan, kehilangan konsentrasi dan mengantuk," tegasnya.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, sebagai ganjaran akibat kelalaian tersebut Steven dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas. "Dikenakan Pasal 310. Tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan terus berlangsung," katanya.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu 15 Desember sekitar pukul 05.30 WIB di jalur cepat Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sedan Porsche B 27 KYO yang dikemudikan Steven menabrak sepeda yang dikendarai Firdaus, warga Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Akibat kecelakaan tersebut, Firdaus mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan di bagian muka. Firdaus kini tengah menjalani perawatan intensif di RS Jakarta. [Baca: Ditabrak Sedan Porsche, Pengendara Sepeda Luka Parah] (Rmn/Yus)