Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura Bambang Wiraatmaji Soeharto untuk bepergian ke luar negeri. terkait kasus dugaan suap Kajari Praya, Lombok Tengah, NTB. Namun, Ketua DPP Hanura Nuning Kertopati mengaku pencekalan itu tidak akan berdampak besar pada partainya.
"Saya rasa rakyat semakin cerdas, Mas. Mereka tahu, bila betul itu oknum," ujar Nuning kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Nuning, dirinya juga yakin kasus ini dan masalah pencekalan tidak akan mengganggu elektabilitas Hanura. "Insya Allah (elektabilitas partai) tidak terpengaruh," imbuhnya.
Kendati demikian, anggota Komisi I DPR ini mengatakan tidak bisa berkomentar banyak tentang kasusnya sendiri karena belum tahu masalah yang dihadapi Bambang. "Saya belum tahu duduk permasalahannya," ungkap Nuning.
Sementara politisi Hanura lainnya, Djamal Aziz tidak mau berkomentar atas pencekalan pimpinan partainya itu. "Tanya Pak Sudding. Yang pasti dia tidak terlalu aktif di partai," katanya.
Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Sudding juga menolak memberi komentar. Pesan singkat yang dikirimkan Liputan6.com hingga kini tak kunjung dibalas.
Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang sudah disetujui Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok atas nama Sugiharta alias Along.
Subri ditetapkan sebagai si penerima suap. Sementara Lusita sebagai pemberi suap. Lusita juga disebut sebagai anak buah Bambang. (Ado/Ism)
"Saya rasa rakyat semakin cerdas, Mas. Mereka tahu, bila betul itu oknum," ujar Nuning kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Nuning, dirinya juga yakin kasus ini dan masalah pencekalan tidak akan mengganggu elektabilitas Hanura. "Insya Allah (elektabilitas partai) tidak terpengaruh," imbuhnya.
Kendati demikian, anggota Komisi I DPR ini mengatakan tidak bisa berkomentar banyak tentang kasusnya sendiri karena belum tahu masalah yang dihadapi Bambang. "Saya belum tahu duduk permasalahannya," ungkap Nuning.
Sementara politisi Hanura lainnya, Djamal Aziz tidak mau berkomentar atas pencekalan pimpinan partainya itu. "Tanya Pak Sudding. Yang pasti dia tidak terlalu aktif di partai," katanya.
Ketua Fraksi Hanura Sarifudin Sudding juga menolak memberi komentar. Pesan singkat yang dikirimkan Liputan6.com hingga kini tak kunjung dibalas.
Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang sudah disetujui Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok atas nama Sugiharta alias Along.
Subri ditetapkan sebagai si penerima suap. Sementara Lusita sebagai pemberi suap. Lusita juga disebut sebagai anak buah Bambang. (Ado/Ism)