Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Totok Lestiyo. Totok dinilai terbukti menyuap Bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu.
Selain hukuman badan, Totok yang merupakan anak buah dari pengusaha Hartati Murdaya itu juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Gusrizal, Totok terbukti melanggar dakwaan alternatif ke-1. Yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 KUHP.
Hal ini, menurut Gusrizal, terkait dengan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Gusrizal menilai, Totok sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar, kepada Amran agar segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik Hartati Murdaya seluas 4500 hektar, sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar, dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation selaku anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang juga milik Hartati.
Sementara, hal-hal yang memberatkan putusan, hakim menilai perbuatan Totok telah mencederai tatanan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mendukung upaya pemerintah menerapkan good corporate governance.
Sedangkan hal yang meringankan, Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan berlangsung. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Alasan KPK Cabut Kasasi Istri Nazaruddin dan Bupati Buol
Selain hukuman badan, Totok yang merupakan anak buah dari pengusaha Hartati Murdaya itu juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2013).
Menurut Gusrizal, Totok terbukti melanggar dakwaan alternatif ke-1. Yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 KUHP.
Hal ini, menurut Gusrizal, terkait dengan pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Gusrizal menilai, Totok sengaja memberikan hadiah atau janji, yakni uang Rp 3 miliar, kepada Amran agar segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik Hartati Murdaya seluas 4500 hektar, sertifikat HGU dan IUP milik PT HIP seluas 22,780 hektar, IUP lahan perkebunan kelapa sawit di luar 4500 hektar, dan 22,780 hektar diajukan oleh PT Sebuku Inti Plantation selaku anak perusahaan PT CCM dan PT HIP yang juga milik Hartati.
Sementara, hal-hal yang memberatkan putusan, hakim menilai perbuatan Totok telah mencederai tatanan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mendukung upaya pemerintah menerapkan good corporate governance.
Sedangkan hal yang meringankan, Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan berlangsung. (Rmn/Ism)
Baca juga:
Alasan KPK Cabut Kasasi Istri Nazaruddin dan Bupati Buol