Sukses

MK Perintahkan KIP Gelar Pemungutan Suara Ulang di Subulussalam

MK memerintahkan KIP Kota Subulussalam untuk melaksanakan pemunggutan suara ulang dan penghitungan ulang di sejumlah TPS.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Aceh, untuk melaksanakan pemunggutan suara ulang dan penghitungan ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, ditemukan fakta dugaan pelangggaran dalam Pilkada Kota Subulussalam.

"Mahkamah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam agar melaksanakan penghitungan suara ulang di 6 TPS serta melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 TPS," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Dalam pembacaan amar putusannya, MK berpendapat, dalil-dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh 2013 tidak dapat dibuktikan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.

"Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat berbagai laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran baik administrasi maupun pidana di berbagai TPS yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Majelis Hakim Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangannya.

Penghitungan suara ulang dilakukan di TPS 2 Kampong Pasir Panjang, TPS 11 Kampong Subulussalam, TPS 2 Kampong Subulussalam Utara, TPS 7 Kampong Subulussalam Utara, TPS 1 Kampong Suka Makmur, TPS 2 Kampong Suka Makmur.

Sedangkan 2 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 1 Kampong Namo Buaya, dan TPS 2 Kampong Namo Buaya.

Setelah mencermati data yang tercantum dalam alat bukti yang diajukan para pihak serta data dalam keterangan Panwaslu Kota Subulussalam, Mahkamah berpendapat, bahwa signifikansi bisa atau tidaknya pelanggaran itu memengaruhi peringkat masing-masing pasangan calon baru akan diketahui setelah KIP Kota Subulussalam melaksanakan rekomendasi penghitungan dan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS itu.

"Termohon harus menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kota Subulussalam atas penghitungan dan pemungutan suara di sejumlah TPS," kata dia.

Tak hanya itu, Mahkamah juga memerintahkan menunda pelaksanaan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh KIP Kota Subulussalam, dan pelaksanaan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 042/Ba-Pleno/XI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019.

"MK juga memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan KIP Kota Subulussalam Provinsi Aceh Nomor 53 Tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Terpilih Periode 2014-2019, bertanggal 4 November 2013," ungkap Hamdan.

PHPU Kota Subulussalam, Provinsi Aceh 2013 ini digugat pasangan calon nomor urut 1 Affan Alfian-Pianti Mala dan pasangan nomor urut 4 Asmaudin-Salihin. Kedua Pemohon menyampaikan keberatannya atas pelanggaran yang diduga dilakukan KIP Kota Subulussalam selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.

Pelanggaran tersebut antara lain kesalahan penghitungan suara pada formulir rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang hampir terjadi di setiap desa dalam lingkungan Kota Subulussalam, penambahan suara pada pasangan calon nomor urut 3 Merah Sakti-Salmaza, hingga mengkondisikan jadwal penyelenggaraan Pemilukada agar dilakukan saat Merah Sakti-Salmaza masih menjabat sebagai kepala daerah.

Pemohon juga menyampaikan keberatannya terhadap perbedaan signifikan antara DPT pada Pemilihan Gubernur tahun 2012 dengan DPT pemilihan Walikota tahun 2013 di berbagai daerah pemilihan, serta adanya dugaan pelanggaran di sejumlah kecamatan. (Mvi/Mut)