Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan mengatakan pihaknya mengungkap keterlibatan jaksa lain menyusul tertangkapnya Kepala Kejari Paraya non aktif Subri oleh KPK. Subri diduga menerima suap dari pengusaha Lusita sekitar Rp 219 juta, Sabtu 14 Desember lalu di Lombok.
Namun, Mahfud belum bisa mengungkap jaksa-jaksa yang nakal dalam kasus tersebut. Ia beralasan masih menungu tim jaksa pengawas yang akan melakukan pemeriksaan di NTB.
"Jadi begini, tim saya besok pemeriksaan kasus (di Kejari Praya). Setelah itu baru nanti diketahui siapa-siapa saja yang terlibat. Jadi besok baru ke sana," kata Mahfud di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mahfud menjelaskan, sebelum tertangkapnya Jaksa Subri, Jamwas telah menerima laporan ada indikasi jaksa nakal, namun belum diproses lebih jauh, Subri selaku kepala Kejari Paraya telah ditangkap KPK.
"Sebagaimana biasa, proses-proses tahapannya ada. Atas laporan itu direkomendasikan klarifikasi setelah dilakukan klarifikasi bahwa terdapat ada indikasi penyelewengan. Belum sampai inspeksi kasus (jaksa Subri) sudah tertangkap," papar dia.
Hanya saja Mahfud masih merahasiakan orang yang melaporkan kalau ada indikasi oknum jaksa nakal bertemu dengan pihak yang berkasus soal tanah itu. Mengenai dugaan keterlibatan Jaksa Pidsus Kejari Praya, Apriyanto Kurniawan, Ia juga enggan berkomentar.
"Saya tidak ingat, tapi ada, ada (laporan), itu," singkat Mahfud.
Mahfud beralasan setiap pelaporan kepihaknya membutuhkan proses tahapan untuk memberikan rekomendasi klarifikasi atas indikasi penyelewengan jaksa nakal tersebut. (Adi/Mut)
Namun, Mahfud belum bisa mengungkap jaksa-jaksa yang nakal dalam kasus tersebut. Ia beralasan masih menungu tim jaksa pengawas yang akan melakukan pemeriksaan di NTB.
"Jadi begini, tim saya besok pemeriksaan kasus (di Kejari Praya). Setelah itu baru nanti diketahui siapa-siapa saja yang terlibat. Jadi besok baru ke sana," kata Mahfud di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Mahfud menjelaskan, sebelum tertangkapnya Jaksa Subri, Jamwas telah menerima laporan ada indikasi jaksa nakal, namun belum diproses lebih jauh, Subri selaku kepala Kejari Paraya telah ditangkap KPK.
"Sebagaimana biasa, proses-proses tahapannya ada. Atas laporan itu direkomendasikan klarifikasi setelah dilakukan klarifikasi bahwa terdapat ada indikasi penyelewengan. Belum sampai inspeksi kasus (jaksa Subri) sudah tertangkap," papar dia.
Hanya saja Mahfud masih merahasiakan orang yang melaporkan kalau ada indikasi oknum jaksa nakal bertemu dengan pihak yang berkasus soal tanah itu. Mengenai dugaan keterlibatan Jaksa Pidsus Kejari Praya, Apriyanto Kurniawan, Ia juga enggan berkomentar.
"Saya tidak ingat, tapi ada, ada (laporan), itu," singkat Mahfud.
Mahfud beralasan setiap pelaporan kepihaknya membutuhkan proses tahapan untuk memberikan rekomendasi klarifikasi atas indikasi penyelewengan jaksa nakal tersebut. (Adi/Mut)