Liputan6.com, Jakarta: Batas waktu pengajuan keberatan hasil Pemilihan Umum Legislatif berakhir Sabtu (8/5) ini. Hingga siang tadi, baru 13 kasus keberatan yang diajukan sejumlah partai politik dan calon anggota legislatif diterima Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung Plaza Centris, Jakarta Selatan. MK akan menggelar Sidang pleno pertama pada Senin pekan depan. Sidang akan membahas perkara yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera dan caleg Sumsel bernama Ruslan. Hasil sidang akan diumumkan setelah 30 hari keberatan diajukan [baca: MK: Tiga Hari buat Parpol Mengajukan Keberatan].
Dari ke-13 laporan itu, keberatan paling banyak diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mencapai delapan kasus. Sedangkan parpol yang mengajukan pengaduan, yakni Partai Damai Sejahtera mengenai hasil pemilu di daearah Jakarta Barat, Partai Perhimpunan Indonesia Baru menyoal perolehan suara untuk DPRD Medan dan Pasaman Barat. Sementara Partai Nasional Banteng Kemerdekaan mengajukan keberatan soal perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Gianyar Bali dan DPRD Sumatra Utara, serta Partai Persatuan Pembangunan untuk pemilu legislatif di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Hingga siang tadi, MK masih menerima beberapa parpol yang mengajukan keberatan. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengajukan keberatan atas hasil pemilu di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Sedangkan parpol lainnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera yang mengajukan keberatan atas hasil pemilu di beberapa daerah.(DNP/Aldi Yarman dan Hendro Wahyudi)
Dari ke-13 laporan itu, keberatan paling banyak diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mencapai delapan kasus. Sedangkan parpol yang mengajukan pengaduan, yakni Partai Damai Sejahtera mengenai hasil pemilu di daearah Jakarta Barat, Partai Perhimpunan Indonesia Baru menyoal perolehan suara untuk DPRD Medan dan Pasaman Barat. Sementara Partai Nasional Banteng Kemerdekaan mengajukan keberatan soal perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Gianyar Bali dan DPRD Sumatra Utara, serta Partai Persatuan Pembangunan untuk pemilu legislatif di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Hingga siang tadi, MK masih menerima beberapa parpol yang mengajukan keberatan. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengajukan keberatan atas hasil pemilu di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Sedangkan parpol lainnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera yang mengajukan keberatan atas hasil pemilu di beberapa daerah.(DNP/Aldi Yarman dan Hendro Wahyudi)