Sukses

Eks Pegawai MA Djodi Supratman Divonis 2 Tahun Penjara

Hutomo Wijaya Ongowarsito juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap mantan staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman, Senin (16/12/2013).

Selain itu, Djody yang terbukti terlibat suap pengurusan perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12/2013).

Hakim menilai Djody terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lantaran menerima uang suap sebesar Rp 150 juta dari seorang pengacara dari firma hukum Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo.

Hakim menuturkan hal yang memberatkan Djodi adalah, yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Sementara yang meringankan pertimbangan putusan hakim, Djody mengakui perbuatannya dan merasa bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, Djodi mengatakan akan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menyatakan hal yang sama. Putusan hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Djody 3 tahun penjara. (Adi/Mut)
Video Terkini