Ketua DPP Partai Golkar Yoris Raweyai mengaku mendengar informasi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjadi tersangka kasus korupsi. Golkar prihatin dan akan memberikan pembelaan hukum untuk kadernya itu.
"Kami kaget juga. Kami dari partai prihatin atas kejadian ini. Sampai pada titik tadi malam dilakukan penggeledahan dan dijadikan tersangka. Sebagai partai itu pasti ada bidang pembelaan hukum yang dipimpin Pak Muladi," ujar Yoris di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Muladi merupakan mantan Menteri Kehakiman yang menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM. Menurut Yoris, meski kadernya kembali menjadi tersangka korupsi, Golkar tetap mendukung pemberantasan korupsi.
Namun, selama belum divonis, pembelaan terhadap para kader yang terjerat korupsi akan dilakukan. "Kalau memang diperlukan, kami akan berikan bantuan hukum karena dia kader," imbuh Yoris.
Informasi yang diterima Liputan6.com mengatakan Ratu Atut menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menolak menjelaskan status Atut. Dia mengatakan soal itu akan dijelaskan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Sementara juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan mengaku belum tahu status tersangka untuk gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. "Kami belum tahu. Belum ada surat juga," kata Fitron Nur Ikhsan saat dihubungi Liputan6.com. (Eks/Ism)
"Kami kaget juga. Kami dari partai prihatin atas kejadian ini. Sampai pada titik tadi malam dilakukan penggeledahan dan dijadikan tersangka. Sebagai partai itu pasti ada bidang pembelaan hukum yang dipimpin Pak Muladi," ujar Yoris di Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Muladi merupakan mantan Menteri Kehakiman yang menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Hukum dan HAM. Menurut Yoris, meski kadernya kembali menjadi tersangka korupsi, Golkar tetap mendukung pemberantasan korupsi.
Namun, selama belum divonis, pembelaan terhadap para kader yang terjerat korupsi akan dilakukan. "Kalau memang diperlukan, kami akan berikan bantuan hukum karena dia kader," imbuh Yoris.
Informasi yang diterima Liputan6.com mengatakan Ratu Atut menjadi tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menolak menjelaskan status Atut. Dia mengatakan soal itu akan dijelaskan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Sementara juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan mengaku belum tahu status tersangka untuk gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. "Kami belum tahu. Belum ada surat juga," kata Fitron Nur Ikhsan saat dihubungi Liputan6.com. (Eks/Ism)