Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Atut, TB Sukatma pasrah dengan proses hukum yang dilakukan KPK pada kliennya.
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya. Dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," ujar TB Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Kendati demikian, Sukatma merasa hingga saat ini belum ada bukti-bukti yang mengarah pada Atut yang juga politisi Partai Golkar tersebut terlibat dalam perkara yang sedang diurus KPK.
"Kami merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan Ibu (Atut) sebagai tersangka," kata dia.
Lalu bagaimana tanggapan Ratu Atut terkait kabar dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka? "Ya itu kan kabar ya. Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, meskipun kami tidak dalam posisi menghindar ataupun menolak karena keadaan seperti itu. Saya belum dapat konfirmasi dari Beliau, karena beritanya ramainya baru pagi ini dan penggeledahan tadi malam," ujar Sukatma.
Informasi yang diterima Liputan6.com, Ratu Atut menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menolak menjelaskan status Atut. Dia mengatakan soal itu akan dijelaskan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Sementara juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan mengaku belum tahu status tersangka untuk Gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. (Mvi/Sss)
"Jadi kita tunggu saja perkembangannya. Dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," ujar TB Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Kendati demikian, Sukatma merasa hingga saat ini belum ada bukti-bukti yang mengarah pada Atut yang juga politisi Partai Golkar tersebut terlibat dalam perkara yang sedang diurus KPK.
"Kami merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan Ibu (Atut) sebagai tersangka," kata dia.
Lalu bagaimana tanggapan Ratu Atut terkait kabar dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka? "Ya itu kan kabar ya. Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, meskipun kami tidak dalam posisi menghindar ataupun menolak karena keadaan seperti itu. Saya belum dapat konfirmasi dari Beliau, karena beritanya ramainya baru pagi ini dan penggeledahan tadi malam," ujar Sukatma.
Informasi yang diterima Liputan6.com, Ratu Atut menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menolak menjelaskan status Atut. Dia mengatakan soal itu akan dijelaskan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Sementara juru bicara keluarga Ratu Atut, Fitron Nur Ikhsan mengaku belum tahu status tersangka untuk Gubernur Banten itu karena belum menerima surat tersangka. (Mvi/Sss)