Sukses

Wiranto Jamin Kasus Suap Kajari Praya Tak Terkait Hanura

Pencekalan Ketua Dewan Penasihat Pantai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto terkait kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB.

Ketua Dewan Penasihat Pantai Hanura sekaligus bos dari PT Pantai Aan, Bambang Wiratmadji Soeharto, dicekal karena diduga terkait kasus dugaan suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, NTB, Subri. Meski salah satu kadernya tengah tersangkut kasus korupsi, namun Ketua Umum Partai Hanura Wiranto menjamin hal itu tak ada kaitannya dengan aktivitas partainya selama ini.

"Pak Bambang benar salah satu pendiri dan sebagai Ketua Dewan Pembina partai kami, tapi dalam kegiatannya atau kasusnya yang menimpanya sama sekali tak ada kaitannya dengan aktivitas Hanura, saya jamin itu," kata Wiranto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Wiranto mengungkapkan, kasus itu murni merupakan sengketa perusahaan yang dipimpin oleh Bambang. Dan Partai Hanura juga tidak akan ikut campur membela Bambang.

"Benar bahwa Pak Bambang mempunyai jabatan sebagai Dirut PT Pantai Aan yang bergerak dalam pembangunan properti di NTB, dan sedang tersangkut masalah sengketa tanah dengan pihak lain, sehingga masuk ranah perdata, namun diberitakan PT Pantai Aan juga terlibat gratifikasi dengan pejabat pemerintah, itu benar," ungkap Wiranto.

Namun begitu, Wiranto menuturkan, Bambang mengaku jika tak ikut terlibat dalam kasus dugaan suap Subri. Karenanya, Wiranto mengatakan pada Bambang untuk membuktikannya melalui proses hukum, agar jelas pihak mana yang salah dan pihak mana yang benar.

"Beliau menyatakan bahwa sebagai Dirut PT Pantai Aan, Beliau merasa tidak memberikan perintah, restu atau gratifikasi. Nah Saudari Lusi adalah salah satu dari PT Pantai Aan yang tertangkap tangan KPK," ucap Wiranto.

"Saya sudah bilang ke Beliau (Bambang), jika ikuti saja proses hukum jika memang tidak terlibat, maka nanti juga tidak bersalah," pungkas Wiranto.

Bambang saat ini telah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang tersebut sudah disetujui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.

KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Ndy/Sss)
Video Terkini