Tuntutan ekonomi disinyalir menjadi awal munculnya keinginan untuk melakukan korupsi. Bahkan pejabat dengan gaji besar pun masih ingin memiliki harta lebih banyak.
"Gaji Kepala SKK Migas berapa? Gaji Ketua MK berapa? Gaji menteri berapa? Gaji anggota DPR berapa? Tapi masih juga tergoda dengan korupsi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam acara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Menurut Giri, jumlah gaji ternyata tak banyak mempengaruhi niat orang memberangus uang negara. Buktinya banyak pejabat yang terlibat dalam korupsi meski sudah berpenghasilan fantastis.
Hukuman penjara juga dianggap tak cukup untuk membuat koruptor jera. Apalagi mereka punya harta banyak. "Koruptor tidak pernah kapok masuk penjara. Kalau punya uang, apa saja bisa. Kelar masuk LP, pasang AC, dan lain-lain," lanjutnya.
Karena itu, memiskinkan koruptor dengan cara menjerat dengan pasal pencucian uang kini jadi pilihan. KPK selalu mencoba menerapkan pasal ini agar efek jera bagi koruptor dapat terasa.
"Caranya dengan memiskinkan. Kalau di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) hanya Rp 1 M tapi nyatanya dia punya Rp 100 miliar misalnya, ya dia harus bisa tunjukkan dari mana Rp 99 M itu. Kalau tidak bisa, ya disita untuk negara," tandas Giri. (Ali/Ism)
"Gaji Kepala SKK Migas berapa? Gaji Ketua MK berapa? Gaji menteri berapa? Gaji anggota DPR berapa? Tapi masih juga tergoda dengan korupsi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam acara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Menurut Giri, jumlah gaji ternyata tak banyak mempengaruhi niat orang memberangus uang negara. Buktinya banyak pejabat yang terlibat dalam korupsi meski sudah berpenghasilan fantastis.
Hukuman penjara juga dianggap tak cukup untuk membuat koruptor jera. Apalagi mereka punya harta banyak. "Koruptor tidak pernah kapok masuk penjara. Kalau punya uang, apa saja bisa. Kelar masuk LP, pasang AC, dan lain-lain," lanjutnya.
Karena itu, memiskinkan koruptor dengan cara menjerat dengan pasal pencucian uang kini jadi pilihan. KPK selalu mencoba menerapkan pasal ini agar efek jera bagi koruptor dapat terasa.
"Caranya dengan memiskinkan. Kalau di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) hanya Rp 1 M tapi nyatanya dia punya Rp 100 miliar misalnya, ya dia harus bisa tunjukkan dari mana Rp 99 M itu. Kalau tidak bisa, ya disita untuk negara," tandas Giri. (Ali/Ism)