Hasil tes urine Steven Christian (25) pengendara sedan Porsche B 27 KYO penabrak sepeda di areal Car Free Day, sudah dikeluarkan. Hasilnya, pria yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi itu terbukti positif memakai narkoba.
"Tes urine sudah keluar. Hasil positif. Positif menggunakan psikotropika golongan I," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Steven sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pnyebab terjadinya kecelakaan itu pun semakin menemui titik terang. "Hasil tes urine sudah kita serahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional). Barang bukti kan nggak ada," tegasnya.
Steven akan dikenakan pasal 310 ayat 3 UU Lalu-lintas. "Pasalnya itu 310 ayat 3," singkatnya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum akan dilakukan proses penahanan. Meski demikian, pemeriksaan tetap akan berjalan.
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda Firdaus, warga Pekojan Tambora, Jakbar, yang ditabrak pada Minggu 15 Desember pukul 05.30 WIB, mengalami luka parah.
Kejadian berawal saat kendaraan Porsche itu melaju dari arah utara menuju selatan, tepatnya di jalur cepat depan Gedung Bank Maya karena.
Diduga kurang konsentrasi, mobil mewah itu pun menabrak sepeda ontel yang sedang mengikuti rangkaian acara Car Free Day. Polisi pun langsung membawa pengendara Porsche untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala kaki patah sebelah kiri dan di bawa di RS Jakarta. (Tnt/Ism)
[Baca juga: Masih Dirawat, Pengendara Sepeda Ditabrak Porsche Belum Diperiksa]
"Tes urine sudah keluar. Hasil positif. Positif menggunakan psikotropika golongan I," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKB Hindarsono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Steven sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Pnyebab terjadinya kecelakaan itu pun semakin menemui titik terang. "Hasil tes urine sudah kita serahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional). Barang bukti kan nggak ada," tegasnya.
Steven akan dikenakan pasal 310 ayat 3 UU Lalu-lintas. "Pasalnya itu 310 ayat 3," singkatnya. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum akan dilakukan proses penahanan. Meski demikian, pemeriksaan tetap akan berjalan.
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda Firdaus, warga Pekojan Tambora, Jakbar, yang ditabrak pada Minggu 15 Desember pukul 05.30 WIB, mengalami luka parah.
Kejadian berawal saat kendaraan Porsche itu melaju dari arah utara menuju selatan, tepatnya di jalur cepat depan Gedung Bank Maya karena.
Diduga kurang konsentrasi, mobil mewah itu pun menabrak sepeda ontel yang sedang mengikuti rangkaian acara Car Free Day. Polisi pun langsung membawa pengendara Porsche untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala kaki patah sebelah kiri dan di bawa di RS Jakarta. (Tnt/Ism)
[Baca juga: Masih Dirawat, Pengendara Sepeda Ditabrak Porsche Belum Diperiksa]