Sukses

Terbukti Terima Suap, 2 Pegawai Pajak Divonis 9 Tahun Bui

Selain penjara 9 tahun, Dian dan Eko juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

2 Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Timur, Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto, divonis 9 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan tunggakan pajak PT Master Steel.

"Menjatuhkan kepada terdakwa I, Dian Irwan dan terdakwa II, Eko Darmayanto, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Selain penjara 9 tahun, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Dian dan Eko terbukti menerima uang sebesar US$ 600 ribu dari PT Master Steel Manufactory.

Uang ini diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Dian dan Eko juga menerima Rp 3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan US$ 150 ribu dari PT Nusa Raya Cipta.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut keduanya dengan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun Jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.