Sukses

Penghulu Surabaya `Mogok`, Kemenag Dituntut Keluarkan Aturan

Regulasi ini sangat penting karena jika tidak diatur dalam regulasi, upah atau ongkos yang diberikan masyarakat bisa masuk gratifikasi.

Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur mendesak Kementerian Agama mengeluarkan regulasi tentang aturan di luar jam kerja kepada pencatat akta nikah alias penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini menyusul adanya penolakan penghulu bekerja di luar jam kerja alias 'mogok'.

Ketua KPP Jawa Timur Hardly Stefano mengatakan, regulasi ini sangat penting karena jika tidak diatur dalam regulasi, upah atau ongkos yang diberikan masyarakat bisa masuk dalam kategori gratifikasi.

"Memang ada aturan yang menyebutkan kalau biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu. Tapi jika masyarakat memberikan di luar itu, bisa masuk kategori gratifikasi. Ini yang harus diatur," ujar Hardly saat ditemui di kantor KPP Jawa Timur, Selasa (17/12/2013).

Selain mendesak adanya regulasi tentang aturan di luar jam kerja, KPP Jatim juga meminta Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) agar tak mengeluarkan kebijakan yang merugikan masyarakat. Apalagi selama ini, masyarakat sudah bekerja keras agar bisa menggelar pernikahan.

Kementerian Agama juga disarankan memperhatikan fasilitas kantor KUA mengingat di beberapa daerah masih ada kantor KUA yang mengontrak, menyewa, dan jauh dari fasilitas yang memadai.

Fasilitas ini sangat penting karena kerja para penghulu tak bekerja sesuai aturan jam kerja. "Intinya masih banyak pembenahan yang harus dilakukan, agar pelayanan KUA bisa berjalan baik," pungkas Hardly. (Ali/Ism)