Operasi tangkap tangan Penyidik Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) terhadap Kajari Praya, NTB, Subri dan seorang pengusaha bernama Lusita Ani Razak di sebuah hotel di Pantai Senggigi berbuntut panjang. KPK menggeledah kediaman Anggota Dewan Penasihat Partai Hati Hurani Rakyat (Hanura) Bambang W Soeharto, Selasa malam.
Penggeledahan kediaman yang beralamat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan itu diduga terkait kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri. Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (18/12/2013), sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan kediaman Bambang W Soeharto.
Namun si pemilik rumah tidak terlihat berada saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini diduga terkait penangkapan KPK terhadap Kajari Praya, NTB, Subri dan Direktur PT Pantai AAN, Lusita Ani Razak akhir pekan kemarin terkait kasusÂ
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Osc)
Baca juga:
Istri: Bambang W Soeharto Bicara Setelah Dipanggil KPK
Penggeledahan kediaman yang beralamat di Jalan Intan Nomor 8 Cilandak, Fatmawati, Jakarta Selatan itu diduga terkait kasus suap Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Subri. Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (18/12/2013), sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan kediaman Bambang W Soeharto.
Namun si pemilik rumah tidak terlihat berada saat penggeledahan tersebut. Penggeledahan ini diduga terkait penangkapan KPK terhadap Kajari Praya, NTB, Subri dan Direktur PT Pantai AAN, Lusita Ani Razak akhir pekan kemarin terkait kasusÂ
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Osc)
Baca juga:
Istri: Bambang W Soeharto Bicara Setelah Dipanggil KPK