Sukses

SBY: Bisik Politik Perppu MK Terkait Pilpres, Saya Tidak Percaya

Presiden SBY tak percaya Perppu MK dikaitkan dengan uji materi UU Pilpres di MK.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendengar kabar, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini sedang dibahas di DPR dikaitkan dengan UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diuji materi di MK.

"Saya dengar, mudah-mudahan tidak benar dan tidak terjadi, konon katanya, Perppu tentang MK ini dikaitkan dengan apa yang ditangani MK. Yaitu persoalan UU Pemilihan Presiden, apakah berlaku sekarang ini ada perubahan, threshold, calon presiden. Saya dengar bisik-bisik politik itu bisa dikaitkan. Saya tidak percaya," ujar SBY di Taman Mini Indonesia Indah, Jaktim, Rabu (18/12/2013).

SBY percaya, MK yang kini dipimpin Hamdan Zoelva tidak mencampuradukkan antara persoalan Perppu MK dengan uji materi UU Pilpres. "Sesuatu yang terpisah. Perppu ya perppu, judicial review UU Pilpres sesuatu yang lain, " tegasnya.

SBY menegaskan, tidak ada satupun putusan MK yang tidak saya dijalankannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Oleh karena itu, dia berharap, tidak ada pencideraan dalam kehidupan politik.

"Itu saya sampaikan supaya rakyat tenang, kita hormati saja apa yang disampaikan DPR. Kita hormati saja apa yang di tengah berjalan di MK, UU Pilpres yang konon di judicial reviev," kata SBY.

DPR hingga saat ini belum mengesahkan Perppu MK itu menjadi UU. Fraksi-fraksi di Komisi III DPR masih terbelah sikapnya antara menyetujui dan menolak Perppu MK itu untuk disahkan sebagai UU.

Sedangkan MK dan Komisi Yudisial bisa menerima kehadiran Perppu MK itu. "Komisi Yudisial dan MK telah sepakat, berangkat dari perppu sebagai UU yang sah sejak 17 Oktober 2013, ada tugas yang dilaksanakan KY dan MK," kata komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Selasa 17 Desember kemarin (Mvi/Sss)

Baca juga:
Perppu MK Diputuskan Paripurna DPR Kamis
Meski Ditolak 3 Fraksi, Menkumham Yakin Perppu MK Diterima DPR
Janji SBY Soal Perppu MK Terkait Pilpres