Sukses

DKI Dapat `Jatah` Proyek Pemerintah Pusat Rp 15,8 T

Pemprov DKI menerima alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 15,8 triliun melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014.

Pemprov DKI menerima alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 15,8 triliun melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014.

Jumlah anggaran DIPA 2014 yang diterima Pemprov DKI lebih besar dibandingkan DIPA 2013 yang hanya sebesar Rp 13,95 triliun. Namun, untuk jumlah kegiatan dalam DIPA 2014 lebih kecil yaitu 527 DIPA, jika dibandingkan dengan jumlah tahun lalu yaitu mencapai 537 DIPA.

"DIPA 2014 yang diserahkan kepada Pemprov DKI meliputi 4 bagian. Bagian pertama DIPA Instansi vertikal kementerian/lembaga berjumlah 472 DIPA dengan nilai Rp 15,7 triliun," kata Dirjen Perbendaharaan Perwakilan DKI Jakarta pada Kementerian Keuangan, Hendro Baskoro di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Selanjutnya DIPA Tugas Pembantuan untuk SKPD di provinsi, kabupaten, kota sebanyak 5 DIPA dengan nilai Rp 35,6 miliar. Selanjutnya DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD provinsi berjumlah 44 DIPA dengan nilai Rp 105,3 miliar. Terakhir, DIPA Urusan Bersama untuk SKPD kota dan kabupaten sebanyak 6 DIPA dengan nilai anggaran Rp 21,6 miliar

Penyerahan DIPA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Perwakilan DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Agung, Balaikota Jakarta, Rabu siang.

"Penyerahan DIPA ini telah diserahkan secara simbolik kepada Gubernur DKI oleh Presiden RI pada 10 Desember lalu. Kemudian kami lanjutkan menyerahkan DIPA kepada para kuasa pengguna anggaran satuan kerja," kata Hendro.

Basuki yang karib disapa Ahok kemudian menyerahkan DIPA 2014 secara simbolis kepada Dinas Pendidikan DKI, Dinas Sosial, Pelaksana Teknis (Plt) Sekretaris Daerah DKI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Agama Perwakilan DKI.

Penyerahan tersebut dilakukan sebelum awal tahun anggaran 2014 dimulai untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu. Begitu juga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat memulai proses pelelangan untuk pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun anggaran 2013 agar awal tahun anggaran segera dapat diadakan kontrak.

"Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2014 adalah salah satu upaya mendorong agar kementerian, lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2014," ujar Hendro. (Ado/Ism)