Setelah mengalami proses pembahasan yang panjang, yaitu 9 kali sidang dan pembahasan lebih dari 1 tahun, akhirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan DPR menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dalam proses pengesahan, ada beberapa pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi. Salah satunya soal masa jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.
Pada Pasal 39 Ayat 1 RUU Desa disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2 menyatakan, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding saat melakukan interupsi.
Selain itu, PKB juga mengkritisi isi Pasal 72 Ayat 2 RUU Desa yang menyatakan bahwa bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, bukan bertahap.
"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa, tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," tambah Abdul Kadir.
Sementara Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju RUU Desa disahkan. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan masyarakat desa. "Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi.
Sementara Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna akhirnya mengesahkan RUU Desa untuk menjadi UU tentang Desa.
"Saatnya saya menanyakan kepada Saudara yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo.
"Setujuuu...!" ucap para anggota Dewan dan Priyo mengetuk palu tanda RUU Desa disahkan menjadi UU.
Keputusan ini pun disambut teriak histeris setuju dan tepuk tangan para kepala desa yang hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR. (Ado/Ism)
Dalam proses pengesahan, ada beberapa pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi. Salah satunya soal masa jabatan kepala desa yang dinilai lebih baik hingga 8 tahun.
Pada Pasal 39 Ayat 1 RUU Desa disebutkan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dan ayat 2 menyatakan, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Kita setuju (disahkan), dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun," kata anggota DPR dari Fraksi PKB Abdul Kadir Karding saat melakukan interupsi.
Selain itu, PKB juga mengkritisi isi Pasal 72 Ayat 2 RUU Desa yang menyatakan bahwa bantuan dana dari APBN dilakukan secara bertahap. PKB meminta agar dana transfer dilakukan menyeluruh, bukan bertahap.
"Kita berharap dana transfer daerah tidak diberikan bertahap ke desa, tapi sekaligus. Dan terakhir, selama ini pemilihan kades hasil urunan. Dalam UU ini kami berharap akomodasi penuh biaya pemilihan kades ditanggung APBD," tambah Abdul Kadir.
Sementara Fraksi PPP tanpa memberikan catatan menyatakan setuju RUU Desa disahkan. Begitu juga dengan Hanura yang sepakat UU ini demi kemaslahatan masyarakat desa. "Untuk kemaslahatan desa, kami setuju UU ini," kata Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi.
Sementara Partai Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, Gerindra tanpa memberikan catatan sepakat dengan UU ini.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat paripurna akhirnya mengesahkan RUU Desa untuk menjadi UU tentang Desa.
"Saatnya saya menanyakan kepada Saudara yang terhormat, apakah RUU tentang Desa ini bisa disetujui untuk menjadi UU?" tanya Priyo.
"Setujuuu...!" ucap para anggota Dewan dan Priyo mengetuk palu tanda RUU Desa disahkan menjadi UU.
Keputusan ini pun disambut teriak histeris setuju dan tepuk tangan para kepala desa yang hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR. (Ado/Ism)