Sukses

Budiman Sudjatmiko PDIP Orasi di Atas Mobil Perangkat Desa

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko menegaskan anggaran desa yang berasal dari APBN dan APBD berjumlah Rp 104,6 triliun.

DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan Jakarta. Usai pengesahan, anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko menyempatkan diri memberikan ucapan selamat kepada ratusan perangkat desa yang berada di luar Gedung DPR.

Saat berada di atas mobil yang digunakan perangkat desa untuk berorasi, Budiman mengatakan UU Desa adalah regulasi yang sangat pro-rakyat. Menurutnya, hal itu bisa dilihat dalam Pasal 72 UU Desa yang mengatakan 10 persen dari transfer daerah menurut APBN dialokasikan kepada perangkat desa.

"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung oleh pusat. Di mana diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari dana transfer desa sebesar Rp 59,2 triliun dibagikan untuk 72 ribu desa se-Indonesia," kata Budiman di depan perangkat desa, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, selain dari APBN, alokasi dana untuk seluruh desa juga akan diambil 10 persen dari dana APBD.

"Alokasi dana desa juga diambli dari APBD sebesar 10 persen dengan total Rp 45,4 triliun. Jadi jika ditambah, Rp 104,6 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan desa," tegasnya.

Kehadiran Budiman di tengah-tengah perangkat desa ini disambut hangat para pendemo. Perangkat desa yang tergabung dalam Forum Pembaharuan Desa (FPD) ini juga mengelu-elukan Budiman.

Saat ini, para perangkat desa sudah meninggalkan Gedung DPR. Sesuai dengan perjanjian, setelah disahkannya RUU Desa menjadi UU, seluruh perangkat desa akan langsung meninggalkan gerbang Gedung DPR. (Ado/Sss)