Wakil Presiden Boediono tidak memenuhi panggilan Tim Pengawas Century DPR. Akibatnya, sejumlah anggota timwas century DPR menjadi geram, salah satunya politisi PKS Fahri Hamzah.
Fahri menilai, keterangan Boediono diperlukan untuk mengetahui aktor intelektual di balik pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Fahri merunut kembali kejadian pencairan talangan dana bailout dari Bank Indonesia (BI) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Century.
"Pada tanggal 20 November, BI bilang ekonomi tidak ada masalah, sore tanggal 20 malam diputuskan bailout dengan jumlah Rp 632 miliar. Sri Mulyani sebagai ketua KSSK menyetujui karena dianggap uang kecil," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
"Tanggal 24, Sri Mulyani dan Boediono datang ke Jusuf Kalla melaporkan bailout Rp 2,78 triliun. Bayangkan pembengkakan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 2,78 triliun dalam 4 hari. Kalau pak JK tidak tahu, DPR tidak tahu, Wapres enggak tahu, ketua KSSK tidak tahu lalu siapa yang tahu?" sambung Fahri.
Anggota Komisi III DPR ini pun mempertanyakan alasan dasar LPS mengucurkan dana sebesar Rp 2,78 triliun. Sementara Wapres saat itu Jusuf Kalla (JK) dan Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mengetahui kucuran dana tersebut.
Selain itu Wasekjen DPP PKS ini mencurigai pernyataan Boediono usai diperiksa oleh KPK yang menyatakan bahwa tanggungjawab pencairan dana ada di LPS. Karena itu, Fahri menilai Boediono menyerahkan kasus ini kepada Presiden SBY dan pengacara LPS saat itu yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).
"Pertanyaannya apa dasar LPS mengucurkan uang sampai Rp 2,7 triliun? Dasar yang kuat adanya rekomendasi dari satu kantor lawyer, tembakan Boediono kena kedua orang. SBY sebagai penanggung jawab LPS, dan juga kantor lawyer," cetus Fahri.
"Kasus ini akan bertele-tele karena uangnya akan kena dua orang kuat. Ini perlu clear, karena BW mengatakan conflict of interest tapi terus terlibat dalam investigasi kasus ini yang nyebabkan Pak Boediono. Istilahnya cuma dijilat-jilat enggak digigit karena begitu dia teriak, kena dua itu," beber Fahri.
Karena itu, Fahri menilai Wapres Boediono harus hadir dalam rapat timwas century. Karena dia yakin ada dua pejabat negara yang terlibat dalam kasus Century.
"Mustahil jadi kalau tembakan Boediono jantung dua orang ini yang memang kena. Satu sisi, dalam UU LPS yang tanggung jawab adalah presiden. Boediono tanggungjawab hanya Rp 632 miliar. Tapi tanggung jawab SBY Rp 6,7 triliun dan pengucuran ada keterlibatan lawyer yang sekarang ada dipimpinan KPK," pungkas Fahri. (Adm/Ism)
Fahri menilai, keterangan Boediono diperlukan untuk mengetahui aktor intelektual di balik pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Fahri merunut kembali kejadian pencairan talangan dana bailout dari Bank Indonesia (BI) ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Century.
"Pada tanggal 20 November, BI bilang ekonomi tidak ada masalah, sore tanggal 20 malam diputuskan bailout dengan jumlah Rp 632 miliar. Sri Mulyani sebagai ketua KSSK menyetujui karena dianggap uang kecil," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
"Tanggal 24, Sri Mulyani dan Boediono datang ke Jusuf Kalla melaporkan bailout Rp 2,78 triliun. Bayangkan pembengkakan dari Rp 632 miliar menjadi Rp 2,78 triliun dalam 4 hari. Kalau pak JK tidak tahu, DPR tidak tahu, Wapres enggak tahu, ketua KSSK tidak tahu lalu siapa yang tahu?" sambung Fahri.
Anggota Komisi III DPR ini pun mempertanyakan alasan dasar LPS mengucurkan dana sebesar Rp 2,78 triliun. Sementara Wapres saat itu Jusuf Kalla (JK) dan Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak mengetahui kucuran dana tersebut.
Selain itu Wasekjen DPP PKS ini mencurigai pernyataan Boediono usai diperiksa oleh KPK yang menyatakan bahwa tanggungjawab pencairan dana ada di LPS. Karena itu, Fahri menilai Boediono menyerahkan kasus ini kepada Presiden SBY dan pengacara LPS saat itu yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).
"Pertanyaannya apa dasar LPS mengucurkan uang sampai Rp 2,7 triliun? Dasar yang kuat adanya rekomendasi dari satu kantor lawyer, tembakan Boediono kena kedua orang. SBY sebagai penanggung jawab LPS, dan juga kantor lawyer," cetus Fahri.
"Kasus ini akan bertele-tele karena uangnya akan kena dua orang kuat. Ini perlu clear, karena BW mengatakan conflict of interest tapi terus terlibat dalam investigasi kasus ini yang nyebabkan Pak Boediono. Istilahnya cuma dijilat-jilat enggak digigit karena begitu dia teriak, kena dua itu," beber Fahri.
Karena itu, Fahri menilai Wapres Boediono harus hadir dalam rapat timwas century. Karena dia yakin ada dua pejabat negara yang terlibat dalam kasus Century.
"Mustahil jadi kalau tembakan Boediono jantung dua orang ini yang memang kena. Satu sisi, dalam UU LPS yang tanggung jawab adalah presiden. Boediono tanggungjawab hanya Rp 632 miliar. Tapi tanggung jawab SBY Rp 6,7 triliun dan pengucuran ada keterlibatan lawyer yang sekarang ada dipimpinan KPK," pungkas Fahri. (Adm/Ism)