Sukses

Kasus Kajari Praya, KPK Sita Dokumen dari Rumah Bambang W Suharto

Namun, Johan enggan menjelaskan dokumen apa saja yang kini tengah diamankan di kantor KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura, Bambang W Soeharto.

Penggeledahan pada Selasa 17 Desember 2013 malam itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Praya.

"Perlu diinformasikan bahwa Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Bambang W Suharto," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Dari rumah yang terletak di Jalan Intan No 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, itu, Johan mengungkapkan penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara yang telah menjerat Jaksa Kajari Praya, Subri, dan anak buah Bambang, Lusita Ani Razaq.

Namun, Johan enggan menjelaskan dokumen apa saja yang kini tengah diamankan di kantor KPK.

"Penggeledahannya sampai pukul 24.00 WIB. Jadi sampai sekarang (dokumen) masih didalami penyidik," terang Johan.

Jaksa Subri tertangkap tangan KPK saat ia diduga menerima suap dari pengusaha Lusita di sebuah hotel di Lombok, NTB. Pada penangkapan itu, KPK mengamankan uang dolar dan rupiah senilai Rp 213 juta. Keduanya kini ditahan di rutan KPK. (Ali/Yus)

Baca juga:

Suap Kajari Praya, KPK Dalami Keterlibatan Bambang W Soeharto
Kajari Praya Dicokok KPK, KY Siap Telusuri Keterlibatan 3 Hakim
Kajari Praya Ditangkap KPK, Kejagung Kecolongan?