Petugas Polsek Pulogadung menahan seorang pencuri kendaraan bermotor di area parkir Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendi mengatakan, peristiwa berawal saat Rosul dan Ahmad Syahroni mengendarai sepeda motor Honda Beat B 6113 UOW yang dipinjam dari seorang teman menuju kampus pada Rabu (18/12/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya memarkir kendaraan di kampus A UNJ. Lalu pergi menuju Fakultas Teknik.
"Mereka sedang ada acara baksos. Setelah parkir, korban langsung menuju ke Fakultas Teknik untuk mengikuti kegiatan," kata Zulham di Mapolsek Pulogadung, Rabu (18/12/2013).
Tak lama berselang, keduanya mendengar teriakan maling dari dalam kampus. Suara itu berasal dari area parkir tempat keduanya memarkir sepeda motor. Saat dilihat, motor yang dikendarainya dibawa oleh pelaku.
"Korban lalu ke parkiran. Setelah dilihat, motor sudah dibawa oleh pelaku. Saat itu, pelaku sudah diamankan oleh mahasiswa," lanjutnya.
Zulham mengatakan, tertangkapnya pelaku yang diketahui bernama Suganda (42) berawal dari salah seorang mahasiswa yang mengenali motor yang dibawa pelaku. Mengetahui motor dikendarai bukan pemiliknya, mahasiswa itu langsung menghampiri dan menangkap pelaku bersama warga lainnya.
"Ada mahasiswa yang mengenali motor itu milik temannya. Saat korban sampai di parkiran, pelaku sudah ditangkap dan dipukuli warga," ujarnya.
Mahasiswa dibantu warga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Pulogadung. Polisi kemudian menahan Suganda di Mapolsek Pulogadung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kompol Zulham. (Mvi/Yus)
Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendi mengatakan, peristiwa berawal saat Rosul dan Ahmad Syahroni mengendarai sepeda motor Honda Beat B 6113 UOW yang dipinjam dari seorang teman menuju kampus pada Rabu (18/12/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya memarkir kendaraan di kampus A UNJ. Lalu pergi menuju Fakultas Teknik.
"Mereka sedang ada acara baksos. Setelah parkir, korban langsung menuju ke Fakultas Teknik untuk mengikuti kegiatan," kata Zulham di Mapolsek Pulogadung, Rabu (18/12/2013).
Tak lama berselang, keduanya mendengar teriakan maling dari dalam kampus. Suara itu berasal dari area parkir tempat keduanya memarkir sepeda motor. Saat dilihat, motor yang dikendarainya dibawa oleh pelaku.
"Korban lalu ke parkiran. Setelah dilihat, motor sudah dibawa oleh pelaku. Saat itu, pelaku sudah diamankan oleh mahasiswa," lanjutnya.
Zulham mengatakan, tertangkapnya pelaku yang diketahui bernama Suganda (42) berawal dari salah seorang mahasiswa yang mengenali motor yang dibawa pelaku. Mengetahui motor dikendarai bukan pemiliknya, mahasiswa itu langsung menghampiri dan menangkap pelaku bersama warga lainnya.
"Ada mahasiswa yang mengenali motor itu milik temannya. Saat korban sampai di parkiran, pelaku sudah ditangkap dan dipukuli warga," ujarnya.
Mahasiswa dibantu warga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Pulogadung. Polisi kemudian menahan Suganda di Mapolsek Pulogadung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kompol Zulham. (Mvi/Yus)