Telah berstatus tersangka, Ratu Atut Chosiyah diminta non-aktif dari partai. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung.
"Kalau dari Partai Golkar sudah saya sampaikan Atut itu diminta untuk non aktif dari kepengurusan partai, sebaiknya dia fokus pada kasus itu," ujar Akbar dalam acara Musyawarah Kerja Nasional Ormas MKGR di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Meski meminta Atut non-aktif dari partai, Akbar menampik dirinya telah menyatakan wanita itu bersalah sebelum dilakukannya proses hukum. Alasan Atut diminta non-aktif dari partai agar bisa fokus dengan kasus yang menjeratnya.
"Kita tetap anut prinsip praduga tak bersalah, tapi dia tentu harus full focus selesaikan hukumnya itu. Dalam prosesnya jika dia butuh bantuan hukum dari ahli hukum Golkar, bisa saja diperbantukan. Kita berharap dia bisa selesaikan soal hukum ini," paparnya.
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sejak Senin 16 Desember kemarin. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyuap Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani juga sudah menjadi tersangka. (Ali)
Baca juga:
Mendagri: Ratu Atut Belum Dinonaktifkan
Sekjen PDIP: Gubernur Banten Masih Ratu Atut
Nurul Arifin Golkar: Kehilangan Atut akan Munculkan Tokoh Lain
Akbar Tandjung: Ratu Atut Harus Non-Aktif dari Golkar
"Kalau dari Partai Golkar sudah saya sampaikan Atut itu diminta untuk non aktif dari kepengurusan partai, sebaiknya dia fokus pada kasus itu," ujar Akbar dalam acara Musyawarah Kerja Nasional Ormas MKGR di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Meski meminta Atut non-aktif dari partai, Akbar menampik dirinya telah menyatakan wanita itu bersalah sebelum dilakukannya proses hukum. Alasan Atut diminta non-aktif dari partai agar bisa fokus dengan kasus yang menjeratnya.
"Kita tetap anut prinsip praduga tak bersalah, tapi dia tentu harus full focus selesaikan hukumnya itu. Dalam prosesnya jika dia butuh bantuan hukum dari ahli hukum Golkar, bisa saja diperbantukan. Kita berharap dia bisa selesaikan soal hukum ini," paparnya.
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sejak Senin 16 Desember kemarin. Ratu Atut dituduh terlibat suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyuap Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani juga sudah menjadi tersangka. (Ali)
Baca juga:
Mendagri: Ratu Atut Belum Dinonaktifkan
Sekjen PDIP: Gubernur Banten Masih Ratu Atut
Nurul Arifin Golkar: Kehilangan Atut akan Munculkan Tokoh Lain
Akbar Tandjung: Ratu Atut Harus Non-Aktif dari Golkar