Sukses

Upaya Banding Gagal, Irjen Djoko Divonis 18 Tahun

Upaya Irjen Djoko Susilo meminta keringanan hukuman dari 10 tahun penjara gagal.

Upaya Irjen Djoko Susilo meminta keringanan hukuman dari 10 tahun penjara gagal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang itu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gabungan beberapa kejahata serta tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, dalam keterangan tertulis yang tercantum di website PT DKI Jakarta, Kamis (19/12/2013).

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar," tambah hakim.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 18 Desember kemarin oleh majelis hakim tinggi yang diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Humuntal Pane, M Djoko, Sudiro, dan Amiek.

Menurut hakim, jika uang denda itu tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Djoko Susilo dapat disita Jaksa. "Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," jelas hakim. (Tnt)

Baca juga:
Kapolri Persilakan Tugas Penyidik Polri di KPK Diperpanjang
KPK Telusuri Kembali Aliran Dana Simulator SIM
KPK Didesak Usut `Selipan` US$ 100 di Pledoi Irjen Djoko Susilo