Sukses

Banding Ditolak, Hak Politik Djoko Susilo Juga Dicabut

Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menolak banding Irjen Djoko Susilo.

Terpidana kasus pencucian uang dan korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo harus gigit jari. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menolak banding yang diajukan mantan Kakorlantas Polri itu.

Dalam sidang yang digelar Rabu 18 Desember kemarin, majelis hakim tinggi yang diketuai Roki Panjaitan dengan anggota Humuntal Pane, M Djoko, Sudiro, dan Amiek, menyatakan Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang.

Dari hukuman sebelumnya 10 tahun penjara, Majelis Hakim malah menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, Djoko Susilo juga mendapat hukuman tambahan. Yakni, pencabutan hak politik Djoko Susilo.

"Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik," tegas Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan seperti dilansir website PT DKI Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara, ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No 156, Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 No 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara. (Mut/Yus)

Baca juga:
Kapolri Persilakan Tugas Penyidik Polri di KPK Diperpanjang
KPK Telusuri Kembali Aliran Dana Simulator SIM
KPK Didesak Usut `Selipan` US$ 100 di Pledoi Irjen Djoko Susilo