DPR diharapkan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Sebab, Perppu itu merupakan cara untuk menyelamatkan MK yang saat ini tengah dilanda kasus suap mantan ketuanya, Akil Mochtar.
"Saya berharap Perppu diterima karena tak ada cara lain menyelamatkan MK. Kalau tidak diterima, artinya kita tak punya sensitivitas menyelamatkan marwah MK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifly di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
"Ingat beberapa bulan lagi akan ada Pemilu. Apa jadinya kalau itu terulang lagi kejadian seperti ini," tambah anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Menurut dia, inilah saatnya DPR menentukan sikap, menerima atau menolak Perppu tersebut. Jika pada rapat Komisi III deadlock, harus dilanjutkan pada sidang paripurna.
"Memang aturannya DPR punya tugas menyelesaikan Perppu itu dengan menerima atau menolak. Kalau di Komisi tidak bulat, akan dilakukan voting dalam Paripurna," tutur dia.
Pieter juga menyinggung pro dan kontra yang timbul terkait Perppu tersebut. Menurut dia, Perppu itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan konstitusi.
"Di mana inkonstitusionalnya? Ini kan yang dianggap berbeda maksudnya bukan bertentangan, memang ada beberapa substansi yang beda, berbeda dengan UU. Tapi Perppu itu memang harus berbeda. Kalau sama buat apa?" tutur dia.
"Jadi jangan digeser kalimat 'berbeda' itu menjadi bertentangan. Kata berbeda ini yang dianggap bertentangan. Presiden lakukan konstitusionalnya tidak mungkin melawan konstitusi," imbuh Pieter.
Nasib Perppu MK ini akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Sebelumnya dalam rapat di Komisi III, 4 fraksi menyatakan menolak Perppu itu. Fraksi-fraksi itu adalah PKS, PDIP, Gerindra, dan Hanura. Belakangan, PPP juga menolak Perppu itu. (Eks/Yus)
"Saya berharap Perppu diterima karena tak ada cara lain menyelamatkan MK. Kalau tidak diterima, artinya kita tak punya sensitivitas menyelamatkan marwah MK," kata Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifly di Jakarta, Kamis (19/12/2013).
"Ingat beberapa bulan lagi akan ada Pemilu. Apa jadinya kalau itu terulang lagi kejadian seperti ini," tambah anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Menurut dia, inilah saatnya DPR menentukan sikap, menerima atau menolak Perppu tersebut. Jika pada rapat Komisi III deadlock, harus dilanjutkan pada sidang paripurna.
"Memang aturannya DPR punya tugas menyelesaikan Perppu itu dengan menerima atau menolak. Kalau di Komisi tidak bulat, akan dilakukan voting dalam Paripurna," tutur dia.
Pieter juga menyinggung pro dan kontra yang timbul terkait Perppu tersebut. Menurut dia, Perppu itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan konstitusi.
"Di mana inkonstitusionalnya? Ini kan yang dianggap berbeda maksudnya bukan bertentangan, memang ada beberapa substansi yang beda, berbeda dengan UU. Tapi Perppu itu memang harus berbeda. Kalau sama buat apa?" tutur dia.
"Jadi jangan digeser kalimat 'berbeda' itu menjadi bertentangan. Kata berbeda ini yang dianggap bertentangan. Presiden lakukan konstitusionalnya tidak mungkin melawan konstitusi," imbuh Pieter.
Nasib Perppu MK ini akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Sebelumnya dalam rapat di Komisi III, 4 fraksi menyatakan menolak Perppu itu. Fraksi-fraksi itu adalah PKS, PDIP, Gerindra, dan Hanura. Belakangan, PPP juga menolak Perppu itu. (Eks/Yus)