Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara tegas menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK), untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Alasannya, substansi Perppu MK itu bertentangan dengan UU yang berlaku.
"Kami baru selesai rapat, mayoritas anggota menolak, karena substansinya bertentangan denghan UU. Mengenai panel, perbatasan terhadap parpol, substansi banyak yang menyalahi," kata Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurut Hasrul mayoritas anggota Fraksi PPP di DPR menolak pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2013 tersebut menjadi UU. Meski menunggu situasi Peripurna DPR, Hasrul menyebutkan, fraksinya sudah bulat memastikan menolak secara mentah-mentah pengesahan Perppu itu.
"Sikap kami melihat situasi dulu, biasalah partai politik lihat situasi dulu. Tapi kayaknya tidak ada perubahan," tegas Wakil Ketua Umum PPP itu.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjelaskan, hasil akhir tentang pembahasan Perppu MK ada di tangan Fraksi PPP. Sebab, hanya fraksi PPP yang belum menentukan sikap tentang Perppu MK ini.
"Fraksi tidak sepakati ya voting anggota, mudah-mudahan enggak. Kalau PPP tidak beri persetujuan sudah selesai. Kan pertama voting fraksi dulu, keputusan ada di PPP," ujar Aziz Gedung.
Komisi III DPR belum juga dapat memutuskan soal pembahasan Perppu MK bersama pemerintah. Karena itu, pembahasan pun akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan dengan mekanisme voting.
Dalam pembahasan di Komisi III DPR empat fraksi tegas menolak Perppu MK untuk disahkan menjadi UU. Yakni, Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS.
Sementara fraksi yang menerima agar Perppu MK disahkan menjadi UU yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Satu partai lain yaitu PPP bersikap abstain. (Adm/Ism)
Baca juga:
Heboh Perjalanan Perppu MK
Gelar Sidang Paripurna, DPR Akan Tentukan Nasib Perppu MK
"Kami baru selesai rapat, mayoritas anggota menolak, karena substansinya bertentangan denghan UU. Mengenai panel, perbatasan terhadap parpol, substansi banyak yang menyalahi," kata Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Menurut Hasrul mayoritas anggota Fraksi PPP di DPR menolak pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2013 tersebut menjadi UU. Meski menunggu situasi Peripurna DPR, Hasrul menyebutkan, fraksinya sudah bulat memastikan menolak secara mentah-mentah pengesahan Perppu itu.
"Sikap kami melihat situasi dulu, biasalah partai politik lihat situasi dulu. Tapi kayaknya tidak ada perubahan," tegas Wakil Ketua Umum PPP itu.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin menjelaskan, hasil akhir tentang pembahasan Perppu MK ada di tangan Fraksi PPP. Sebab, hanya fraksi PPP yang belum menentukan sikap tentang Perppu MK ini.
"Fraksi tidak sepakati ya voting anggota, mudah-mudahan enggak. Kalau PPP tidak beri persetujuan sudah selesai. Kan pertama voting fraksi dulu, keputusan ada di PPP," ujar Aziz Gedung.
Komisi III DPR belum juga dapat memutuskan soal pembahasan Perppu MK bersama pemerintah. Karena itu, pembahasan pun akan dibawa ke paripurna untuk diambil keputusan dengan mekanisme voting.
Dalam pembahasan di Komisi III DPR empat fraksi tegas menolak Perppu MK untuk disahkan menjadi UU. Yakni, Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS.
Sementara fraksi yang menerima agar Perppu MK disahkan menjadi UU yakni Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB. Satu partai lain yaitu PPP bersikap abstain. (Adm/Ism)
Baca juga:
Heboh Perjalanan Perppu MK
Gelar Sidang Paripurna, DPR Akan Tentukan Nasib Perppu MK