Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis meminta jaksa menghadirkan saksi dari Amerika Serikat dan Jepang. Saksi ini menurut Emir Moeis untuk memperjelas perkaranya.
"Yang mulia, saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," ujar Emir usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Saksi-saksi yang diminta Emir untuk dihadirkan ke dalam persidangan itu antara lain petinggi Alstom Inc. David Gerald Rothschild dan Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih. Keduanya, kata Emir, merupakan saksi kunci.
Menanggapi permintaan itu, Jaksa KPK Irene Putri berjanji akan berusaha menghadirkan kedua saksi asing tersebut. Jaksa bakal minta bantuan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," ujar Jaksa Irene.
Emir didakwa menerima suap lebih dari US$ 423 ribu dari Alstom Power Incorporated untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc. (AS), Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia), dalam proyak pembangunan 6 bagian PLTU Tarahan.
Politisi PDIP itu diduga menerima suapo itu melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih. Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun. (Eks/Ism)
"Yang mulia, saya minta jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang dari Amerika Serikat dan Jepang. Saya berharap saksi-saksi asing bisa dihadirkan agar kebenaran hakiki bisa terungkap," ujar Emir usai mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Saksi-saksi yang diminta Emir untuk dihadirkan ke dalam persidangan itu antara lain petinggi Alstom Inc. David Gerald Rothschild dan Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih. Keduanya, kata Emir, merupakan saksi kunci.
Menanggapi permintaan itu, Jaksa KPK Irene Putri berjanji akan berusaha menghadirkan kedua saksi asing tersebut. Jaksa bakal minta bantuan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Kan ada MLA (Mutual Legal Assistance). Kita bisa pakai itu," ujar Jaksa Irene.
Emir didakwa menerima suap lebih dari US$ 423 ribu dari Alstom Power Incorporated untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc. (AS), Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia), dalam proyak pembangunan 6 bagian PLTU Tarahan.
Politisi PDIP itu diduga menerima suapo itu melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sharafih. Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun. (Eks/Ism)