Ratu Atut Chosiyah dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada Jumat 20 Desember besok. Rencananya setelah pemeriksaan, Gubernur Banten yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Lebak itu langsung ditahan KPK.
"Rencananya (Ratu Atut) memang akan langsung ditahan," ujar sumber Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/12/2013). Penahanan itu tentunya dilakukan jika Ratu Atut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ratu Atut sempat mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini. Setelah mangkir, barulah Ratu Atut memenuhi panggilan KPK.
Ratu Atut tidak pernah muncul ke publik sejak ditetapkan sebagai tersangka. Politisi Golkar ini bahkan batal melantik Walikota Tangerang. Hari ini, Ratu Atut juga tak menghadiri rapat di DPRD banten.
Status tersangka Ratu Atut resmi diumumkan KPK pada Selasa 17 Desember yang lalu. Biasanya, penahanan seorang tersangka dilakukan oleh KPK ketika berkas perkara penyidikan sudah mencapai lebih dari 50 persen.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, berkas perkara dugaan suap Ratu Atut tidak berdiri sendiri. Perkara ini sudah disidik oleh KPK sejak menangkap Akil Mochtar --saat itu masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)-- dan adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Saat dikonfirmasi terkait rencana penahanan Ratu Atut, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum tahu informasi itu. "Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Mereka yang tahu kapan tersangka akan ditahan. Sebagai jubir saya tidak tahu," terang Johan Budi melalui pesan singkat. (Eks/Sss)
"Rencananya (Ratu Atut) memang akan langsung ditahan," ujar sumber Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/12/2013). Penahanan itu tentunya dilakukan jika Ratu Atut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Ratu Atut sempat mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini. Setelah mangkir, barulah Ratu Atut memenuhi panggilan KPK.
Ratu Atut tidak pernah muncul ke publik sejak ditetapkan sebagai tersangka. Politisi Golkar ini bahkan batal melantik Walikota Tangerang. Hari ini, Ratu Atut juga tak menghadiri rapat di DPRD banten.
Status tersangka Ratu Atut resmi diumumkan KPK pada Selasa 17 Desember yang lalu. Biasanya, penahanan seorang tersangka dilakukan oleh KPK ketika berkas perkara penyidikan sudah mencapai lebih dari 50 persen.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, berkas perkara dugaan suap Ratu Atut tidak berdiri sendiri. Perkara ini sudah disidik oleh KPK sejak menangkap Akil Mochtar --saat itu masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)-- dan adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Saat dikonfirmasi terkait rencana penahanan Ratu Atut, juru bicara KPK Johan Budi mengaku belum tahu informasi itu. "Soal penahanan itu kewenangan penyidik. Mereka yang tahu kapan tersangka akan ditahan. Sebagai jubir saya tidak tahu," terang Johan Budi melalui pesan singkat. (Eks/Sss)